Incinews.net
Minggu, 08 Februari 2026, 11.52 WIB
Last Updated 2026-02-08T08:37:14Z
Hukum dan KriminalPariwisata dan Ekonomi KreatifPemerintahSosial Kesehatan

Sejumlah Usaha di Kawasan Ule Kota Bima Diduga Langgar Izin, Oknum Polisi Turut Terseret

Foto: Kamaruddin, Camat Asakota, Kota Bima, saat Tim Media Incinews.net melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait informasi dari beberapa sumber diterima.

Kota Bima, Incinews.net. Sejumlah tempat usaha di kawasan Ule, Kota Bima, diduga kerap beroperasi tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan. Dari sekitar 10 izin usaha yang tercatat, sedikitnya 5 di antaranya disebut melakukan praktik di luar ketentuan perizinan.

Salah satu temuan yang mencuat adalah keterlibatan seorang oknum anggota Polres Bima Kota yang belakangan terseret kasus narkoba jenis sabu-sabu. Oknum tersebut diduga juga menjalankan usaha di kawasan Ule yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

“Salah satunya anggota Polres Bima Kota yang tertangkap terlibat sabu-sabu. Oknum polisi tersebut diketahui menjalankan usaha di kawasan Ule Kota Bima, termasuk di luar izin yang ditentukan,” ungkap salah satu sumber terpercaya kepada media ini. Kamis, 6/2/ lalu.

Menurut sumber tersebut, oknum polisi berinisial K itu disebut telah lama menjalankan usahanya. Bahkan, beberapa hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba, yang bersangkutan sempat diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjalankan praktik usaha di luar izin.

Selain itu, dari lima pengusaha rumah makan di kawasan setempat, juga ditemukan seorang perempuan berinisial SY, yang disebut sebagai mantan Bhayangkari , Ia diduga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin resmi yang diterbitkan pemerintah.

“Dari 10 pelaku usaha tersebut, semuanya telah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjalankan usaha di luar izin yang telah ditentukan,” tambah sumber tersebut.

Sebelumnya, sejumlah rumah makan di kawasan Ule kerap diduga beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam. Beberapa di antaranya disebut menyediakan minuman beralkohol seperti bir dan anggur, serta menjadi lokasi tongkrongan wanita malam. Kondisi ini dinilai memicu berbagai peristiwa kekerasan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan dan kelurahan setempat.

Camat Asakota Kota Bima membenarkan bahwa pihaknya pernah memfasilitasi mediasi dengan sejumlah pelaku usaha yang disebutkan.

“Iya benar, beberapa waktu lalu sempat kami mediasi di kantor kecamatan untuk memastikan izin usaha dari para pelaku usaha tersebut,” jelas Camat Asakota saat dikonfirmasi media ini.

Pihak kecamatan mengaku akan terus melakukan pengawasan bersama instansi terkait guna memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayahnya berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Tim)