inciNews.net | Mataram – Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat, Lalu Wirajaya, meminta pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap keberadaan tambang ilegal di Bukit Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Permintaan ini menyusul adanya korban jiwa seorang penambang akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Kalau kasus tambang ilegal di Kuta Mandalika ini saya mohon pemerintah daerah untuk segera mencermati itu. Kalau ada jalan keluar silahkan di atur. Kalau tidak ada, segera umumkan ke masyarakat supaya tidak menjadi musibah,” ujar Wirajaya saat dihubungi melalui telepon di Mataram, Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan, meski Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, pengelolaannya tetap harus berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Jadi, ini yang harus di sinkron-kan semua pihak baik masyarakat dan pemerintah bagaimana sumber daya alam itu berguna untuk masyarakat. Tetapi dengan koridor aturan yang berlaku. Kalau dijalankan di luar ketentuan ada resiko. Karena tidak ada aturan pemerintah yang ingin menyengsarakan rakyatnya,” terang Anggota DPRD NTB Dapil VII Kabupaten Lombok Tengah ini.
Untuk menghindari terulangnya musibah serupa, Wirajaya menilai seluruh pihak perlu duduk bersama pemerintah guna menyatukan persepsi terkait pengelolaan sumber daya alam di kawasan tersebut.
“Apakah di kawasan ini boleh tidak. Kalau boleh, apa yang harus dilengkapi masyarakat, kan begitu,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya langkah tegas berupa penutupan tambang ilegal, Wirajaya menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dilakukan. Namun, pemerintah juga perlu menyiapkan solusi dan jalan keluar bagi masyarakat, termasuk pembinaan terhadap penambang yang sudah terlanjur beraktivitas, terlebih karena lokasi tersebut masuk dalam kawasan konservasi.
“Harus ada pembinaan dulu baru dijalankan hal-hal lain. Apalagi ini kita sedang membahas Perda tambang terkait retribusi-nya. Lagi di atur cara main-nya sehingga tidak melanggar aturan yang ada. Mudah-mudahan bisa cepat selesai dan bermanfaat buat masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB telah mengambil langkah tegas dengan menutup tambang emas ilegal di Bukit Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, mengatakan lokasi tambang ilegal yang berada di dekat Pantai Kuta Mandalika tersebut berada di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Oleh karena itu, penutupan dilakukan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.
“Sudah ditutup. Itu kan tambang ilegal. Tidak bisa tambang, karena itu kawasan konservasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, jarak lokasi tambang dengan Pantai Seger yang berada di sekitar Sirkuit Mandalika hanya sekitar 1,5 kilometer. Meski berdekatan, aktivitas penambangan tetap tidak diperbolehkan karena kawasan tersebut tidak termasuk dalam WPR yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
“Jaraknya tidak terlalu jauh dari Sirkuit Mandalika. Sekarang setelah tutup, kami akan koordinasi dengan aparat penegak hukum bersama Pemda Lombok Tengah untuk mengawasi,” kata Samsudin.
Selain itu, menurut Samsudin, aktivitas penambangan ilegal tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian di Lombok Tengah. Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Itu nanti akan disampaikan ke tim penegakan hukum (Gakkum) Kemenhut. Selain itu kami akan terus patroli agar tidak lagi ada aktivitas penambangan,” pungkasnya.
