Incinews.net
Kamis, 09 Oktober 2025, 11.20 WIB
Last Updated 2025-10-09T03:20:49Z
HeadlineHukumMiras Kota BimaPOl PPSosial

Ratusan Dus Miras Disita Pol PP Kota Bima, Diduga Milik IRT Berstatus Ibu Bhayangkari




Kota Bima,Incinews,Net- Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bima menyita ratusan dus berisi minuman keras (miras) dari kediaman seorang ibu rumah tangga berinisial YNT di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba. Penyitaan ini berawal dari informasi yang disampaikan Tim Gegana Brimob yang lebih dahulu melakukan pemantauan di lokasi.

Menurut keterangan salah satu personel intel Brimob, pihaknya mendapati adanya aktivitas transaksi jual beli miras sebelum akhirnya ditemukan gudang penyimpanan berisi ratusan dus minuman keras.

“Mulanya kami melakukan pemantauan, dan menemukan adanya transaksi jual beli miras. Dari hasil pengecekan, kami temukan gudang yang penuh dengan dus miras,” ungkap salah satu anggota intel Gegana Brimob kepada media.

Berdasarkan informasi tersebut, Pol PP Kota Bima segera melakukan pengamanan barang bukti dan penyitaan di kediaman YNT yang berlokasi di RT 01 RW 01 Kelurahan Penaraga. Ratusan dus miras kini telah diamankan di kantor Pol PP Kota Bima.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Pol PP Kota Bima belum memberikan keterangan resmi terkait proses hukum lebih lanjut, meski telah dihubungi melalui sambungan WhatsApp.

Sementara itu, informasi lain yang dihimpun menyebutkan bahwa YNT, pemilik kediaman tempat barang bukti miras disita, diduga merupakan seorang Ibu Bhayangkari. Informasi ini masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat keterlibatan miras di Kota Bima selama ini menjadi sorotan karena sering dikaitkan dengan tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum.