Kota Bima, Incinews,Net- Menyusul pemberitaan sejumlah media lokal yang menyoroti dugaan anggota DPRD Kota Bima mengerjakan proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) sendiri, Sekretaris Fraksi Merah Putih sekaligus Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Robbi Syahrir, memberikan bantahan tegas sekaligus klarifikasi resmi.
Menurutnya, tudingan yang dilontarkan salah satu pihak dari Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) merupakan kesalahan mendasar dalam memahami mekanisme Pokir.
“Dalam nomenklatur resmi, tidak ada istilah dana aspirasi atau dana pokir. Pokir adalah program hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses, dan hal itu sah secara hukum,” jelas Abdul Robbi, Rabu (8/10/2025).
Ia menegaskan, sistem pengajuan Pokir kini berbasis digital dan terbuka untuk publik.
“Semua usulan Pokir diinput melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) dan dapat diakses masyarakat luas. Jadi, tudingan adanya manipulasi atau praktik tidak sehat itu tidak berdasar,” tambahnya.
Menanggapi isu adanya anggota DPRD yang diduga mengerjakan proyek Pokir sendiri, Abdul Robbi menantang pihak yang menuduh untuk menunjukkan bukti konkret.
“Kalau memang ada anggota DPR yang mengerjakan proyek Pokirnya sendiri, sebutkan siapa orangnya, di bawah bendera apa, dan buktikan datanya. Jangan melempar isu tanpa fakta,” tegasnya.
Ia menyebut tudingan yang berkembang sebagai fitnah kejam, tendensius, dan provokatif, bahkan berpotensi menjadi upaya sistematis untuk merusak citra DPRD Kota Bima.
“Kalau memang benar ada pelanggaran, silakan laporkan ke aparat penegak hukum (APH). Kalau tidak tahu caranya, datang ke DPR, saya terbuka untuk menjelaskan mekanismenya,” tegas Abdul Robbi.
Di sisi lain, Muhammad Dzulfikar, Tim Pakar DPRD Kota Bima sekaligus Ketua Bidang OKK Kadin Kota Bima, menegaskan bahwa siapa pun bisa ikut dalam proses pengadaan, tidak hanya kontraktor yang tergabung di Gapensi.
“Masih banyak kontraktor di luar Gapensi yang juga berhak ikut serta. Proses pengadaan, baik melalui tender maupun penunjukan langsung, sepenuhnya kewenangan eksekutif, bukan DPR. Jadi tidak ada intervensi dari legislatif,” jelas Dzulfikar.
Dengan klarifikasi ini, DPRD Kota Bima menilai pemberitaan yang beredar berpotensi menyesatkan publik. Pihak legislatif menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja sesuai mekanisme hukum, secara transparan, dan menjaga etika pemerintahan yang bersih.