Bima, Incinews,Net– Untuk ketiga kalinya di tahun 2025, Polres Bima kembali memusnahkan barang bukti (BB) narkoba dan minuman keras hasil sitaan. Kegiatan berlangsung di Mako Polres Bima, Senin (8/9/2025) pagi, dipimpin langsung Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K.
Dalam kurun waktu 21 Mei hingga 23 Agustus 2025, Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dengan menetapkan 21 orang tersangka. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan BB berupa:
- 50,07 gram sabu-sabu (netto),
- 719 butir obat keras diduga tramadol,
- 180 butir diduga trihexyphenidyl,
- serta 1.370 botol minuman keras jenis arak Bali.
Kapolres Bima menjelaskan, pemusnahan dilakukan sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian sabu telah disisihkan untuk uji laboratorium di BPOM Mataram, yang hasilnya menyatakan mengandung methamphetamine, sementara sisanya dimusnahkan pada tahap penyidikan.
“Selama 2025 ini, Polres Bima sudah tiga kali memusnahkan BB narkotika. Pertama pada 24 April, kedua 22 Mei, dan hari ini merupakan yang ketiga,” ungkap AKBP Eko Sutomo.
Kegiatan turut dihadiri pejabat Pengadilan Negeri Bima, Kejari Bima, BNNK Bima, Balai POM, perwakilan Pemkab Bima, penasihat hukum tersangka, hingga unsur TNI dari Kodim 1608/Bima.
Mengakhiri acara, Kapolres Bima menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan Polri.
“Narkotika adalah akar dari segala kejahatan. Pencegahan dan pemberantasan bukan hanya tugas Polri, tapi juga harus melibatkan peran serta masyarakat,” tegasnya.