Dompu, Incinews,Net- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu menyerahkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.
Penyerahan ini merupakan pelaksanaan Tahap II sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Tahap II mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP.
Kedua tersangka yang diserahkan yaitu:
Tersangka A, laki-laki, 35 tahun, wiraswasta, warga Kecamatan Woja, Dompu.
Tersangka R, laki-laki, 27 tahun, belum bekerja, warga Kecamatan Woja, Dompu.
Keduanya diserahkan oleh BRIPDA Ezra Putra kepada pihak Kejaksaan Negeri Dompu, berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan masing-masing yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi melalui Kasi Humas AKP Zuharis, SH, menyatakan bahwa penyerahan tahap II merupakan bagian penting dalam proses hukum pidana yang berjalan sesuai prosedur.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” ujar AKP Zuharis.
Ia juga menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat, serta mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya pencegahan.
“Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana narkotika,” tegasnya.
Polres Dompu juga mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada pihak berwenang.