Incinews.net
Kamis, 24 Juli 2025, 21.29 WIB
Last Updated 2025-07-24T13:29:19Z
HeadlineHukumRestoratif JusticeSosial

Polsek Pajo Fasilitasi Restorative Justice Kasus Dugaan Penipuan Rp60 Juta

 




Dompu, NTB, Incinews,Net- Polsek Pajo Polres Dompu memfasilitasi proses Restorative Justice (RJ) antara pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp60 juta, Kamis (24/07/2025) pukul 15.30 WITA. Proses mediasi berlangsung di ruang Reskrim Polsek Pajo dan dihadiri oleh kedua belah pihak.


Kasus tersebut berawal dari laporan Abdul Hamid yang mengadukan dugaan penipuan oleh Siti Sulisningsih dan Dedi Andang Jaya. Dalam mediasi, kedua terlapor menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan kerugian korban paling lambat 7 Agustus 2025. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di hadapan saksi.


Kapolsek Pajo, IPDA Gunawan Husnijaya, menyatakan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ dilakukan dengan prinsip sukarela, transparan, dan adil bagi semua pihak. Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari pendekatan Polri yang mengedepankan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara tertentu.


Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., agar jajaran Polsek memprioritaskan penyelesaian damai demi terciptanya situasi keamanan yang kondusif dan harmonis di masyarakat.