Bima, Incinews,Net- Personel Polsek Bolo, Polres Bima, Polda NTB berhasil mengungkap kasus pencurian handphone dan kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan bapak dan anak sebagai pelaku. Keduanya berinisial IS (43) dan MS (17), warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Kedua pelaku diamankan pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 02.10 WITA di kediaman mereka setelah sebelumnya diduga mencuri empat unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 1.400.000 milik korban berinisial LP. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WITA saat korban hendak melaksanakan salat subuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Bolo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bolo AKP Nurdin memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Pada Rabu, 23 Juli 2025, petugas mendapatkan informasi bahwa handphone milik korban telah dijual di sebuah counter di wilayah Kota Bima. Petugas kemudian menyita barang bukti dan memperoleh identitas penjual berinisial MS. Petugas selanjutnya mengamankan MS dan ayahnya, IS, di Desa Tambe.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa IS yang melakukan pencurian, sementara MS menjual barang hasil curian tersebut. Selain kasus pencurian handphone, MS juga mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor milik Sekretaris Desa Tambe, HF, bersama pelaku lain berinisial A.
Pelaku A, yang juga warga Desa Tambe, diketahui baru bebas dari Lapas Kelas IIB Bima pada April 2025 dalam kasus pencurian. Ia turut diamankan petugas setelah mengakui menjual sepeda motor curian di Kabupaten Sumbawa. Kerugian korban dalam kasus curanmor ditaksir mencapai Rp 31 juta.
Penangkapan para terduga pelaku dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik, S.H. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Bolo untuk proses hukum lebih lanjut.