Incinews.net
Kamis, 19 Juni 2025, 10.13 WIB
Last Updated 2025-06-19T02:13:13Z
HeadlineHukumNarkobaPengadilanPraperadilanSosial

Praperadilan Ditolak, Pengadilan Nyatakan Penangkapan EW oleh TNI- Polri Sah



Bima, Incinews,Net- Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas 1B resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus narkoba berinisial EW, Rabu (18/6/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penangkapan dan penahanan oleh aparat TNI dan Polri sah secara hukum.


Perkara praperadilan dengan nomor 7/Pra.Pid/2025/PN.Rbi ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Burhanudin, SH, dengan Panitera Pengganti Serli Rosalin, SH. Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya Nukrah Kasipahu, SH, sedangkan pihak termohon dari Polres Bima diwakili oleh Aipda Eri Irawan, SH. Turut hadir perwakilan unsur TNI AD, Lettu Chk Irfan Jayadiharjo, SH dan Lettu Chk Yudi Candra, SH.


Hakim menyatakan dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar hukum dan menyebut tindakan penangkapan oleh gabungan personel TNI dan Polri telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Komandan Kodim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom., M.M., menyambut baik putusan tersebut dan menegaskan bahwa sinergitas TNI-Polri akan terus diperkuat dalam upaya pemberantasan narkoba.


"Kami menghormati keputusan pengadilan. TNI akan terus mendukung Polri dalam memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa," tegasnya.


Letkol Andi menambahkan, keterlibatan TNI merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman narkotika. (Team)