Incinews.net
Selasa, 24 Juni 2025, 18.51 WIB
Last Updated 2025-06-29T23:59:39Z
DPRD NTB

Pansus I DPRD NTB Matangkan Raperda Perizinan Berusaha: Dorong Layanan Cepat, Terpadu, dan Transparan

Foto: Anggota DPRD NTB Abdul Rauf.


Media insan cita (inciNews.net) Mataram - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggelar rapat lanjutan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Selasa, 24 Juni 2025. Bertempat di Ruang Rapat Banggar Lantai II Gedung Sekretariat DPRD NTB, agenda penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Abdul Rauf, S.T., M.M., dan diikuti oleh seluruh anggota Pansus bersama jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Dalam rapat tersebut, fokus utama pembahasan adalah memastikan strategi implementasi Raperda agar selaras dengan regulasi nasional dan mampu menjawab kebutuhan daerah. Pansus dan DPMPTSP secara teknis membedah ketentuan-ketentuan yang akan dituangkan dalam regulasi, mulai dari mekanisme pelayanan, sistem pengawasan, hingga integrasi teknologi dalam sistem perizinan.

“Raperda ini harus mampu menjadi payung hukum yang tidak hanya memberi kepastian, tapi juga mendorong pelayanan perizinan yang cepat, terpadu, dan terukur,” tegas Abdul Rauf dalam keterangan rapat.

Lebih lanjut, diskusi juga menekankan pentingnya harmonisasi antara isi regulasi dengan realitas di lapangan, khususnya dalam mendukung percepatan investasi dan kemudahan berusaha. Upaya ini dilakukan agar nantinya DPMPTSP sebagai ujung tombak layanan perizinan memiliki kerangka kerja hukum yang kuat dan adaptif.

DPRD NTB menargetkan Raperda ini dapat segera rampung dan disahkan dalam waktu dekat. Harapannya, regulasi tersebut mampu menjadi instrumen strategis dalam memperkuat iklim investasi, meningkatkan efisiensi layanan publik, serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di sektor perizinan berusaha.