Incinews.net
Rabu, 04 Juni 2025, 19.23 WIB
Last Updated 2025-06-04T14:42:30Z
Anggota DPRDBulog BimaHeadlineHukumKabupaten Bima

DPRD Kabupaten Bima, Desak Bulog Segera Serap Jagung Petani Sesuai Kuota Yang Ditentukan


Foto: Muhammad syahrul sa'ban, S.E, duta Fraksi Gerindra. (Sumber: Team)



Bima,Incinews.net- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima Gelar Rapat dengar pendapat (RDP) Dengan BUMN Bulog Cabang Bima, Bahas tentang daya serap jagung petani yang tidak sesuai ketentuan. Rabu, 4/5/2025.


Anggota DPRD Kabupaten Bima Komisi II Fraksi Gerinda Muhammad sahrul sa"ban, lewat RDP yang berlangsung ungkap pihaknya menemukan ada kejanggalan terhadap daya serap BUMN Bulog Cabang Bima.


RDP yang digelar merupakan tindak lanjut pihak DPRD Kabupaten Bima terhadap surat masuk dari mahasiswa terkait masalah minimnya daya serap BUMN Bulog Cabang Bima, RDP tersebut bertempat di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Bima jelang sore tadi.


Menurut Muhammad Syahrul sa'ban, total BMUN Bulog Cabang Bima melakukan penyerapan jagung petani berjumlah 21.800 ton, namun hingga kini pihak Bulog baru melakukan penyerapan menyerap sekitar 6000 ton.


Berdasarka hasil RDP yang berlangsung, Pihak DPRD kabupaten Bima juga menemukan kendala pihak Bulog cabang Bima terkait kesiapan gudang penampung. Kendati demikian pihak DPRD kabupaten Bima menegaskan kepada pihak Bulog untuk segera menemukan solusi, agar penyerapan terhadap jangung petani kembali diserap sesuai kuota yang telah ditentukan.


"Segera Bulog Cabang Bima carikan solusi, dan serap jagung petani sesuai dengan kuota yang ditentukan, jika tidak dilakukan maka kondisi Ini akan sangat merugikan petani kita". Tegasnya.