Incinews.net
Rabu, 04 Juni 2025, 18.16 WIB
Last Updated 2025-06-04T10:16:28Z
Dishub Kota BimaHeadlineKIRSosial

Dishub Kota Bima, Kendaraan Tidak Memiliki Buku KIR Akan Dikenai Sanksi


Foto: Kabid Perhubungan Dishub Kota Bima.



Kota Bima,Incinews.net- Banyak kendaraan roda empat di Kota Bima yang beroperasi belum dilengkapi dengan buku KIR, Dinas  Perhubungan (Dishub) Kota Bima minta para pengguna jasa untuk segera mengurus.


"Pemilik mobil tidak memiliki KIR dapat dikenai Sanksi'. Ungkap Is Fahmin selaku Kadis Dishub Kota Bima. Selasa, 3/6/2025.


Ketentuan tersebut, telah diatur undang-undang, dalam Pasal 76 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin jalan, hingga pencabutan izin jalan. oleh karena itu, keberadaan KIR adalah wajib untuk setiap kendaraan operasional bisnis/perusahaan.


Lebih lanjut Kabid perhubungan Kota Bima dalam keterangannya menyebutkan, pengurusan buku KIR bagi kendaraan dilaksanakan di kantor LLAJ yang berlokasi di kelurahan Sambina'e Kecamatan Rasa Na"e Barat Kota Bima.


"Mobil yang belum dilengkapi dengan buku KIR dapat dilaksanakan penahanan dan mendapatkan sanksi" Ungkapnya.