Incinews.net
Rabu, 18 Juni 2025, 21.22 WIB
Last Updated 2025-06-18T13:22:11Z
Bawaslu Kabupaten BimaHeadlineKPU Kabupaten Bima

Cegah Pemilih Ganda dan NIK Tak Valid, Bawaslu Bima Surati KPU




Bima, Incinews,Net- Dalam rangka memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan akurat, mutakhir, dan komprehensif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima secara resmi mengirimkan imbauan tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Rabu (18/6/2025).


Imbauan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan dan pencegahan yang menjadi kewenangan Bawaslu terhadap potensi kesalahan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima, Mulyadin, M.Pd, menegaskan pentingnya menjaga validitas dan integritas daftar pemilih.


“Persoalan data ganda, NIK tidak valid, pemilih meninggal yang masih terdaftar, serta pemilih pemula yang belum masuk daftar merupakan masalah klasik yang harus dicegah sejak dini,” ujar Mulyadin.


Bawaslu juga menekankan perlunya koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), guna memastikan penduduk yang memenuhi syarat benar-benar terdata. Dalam waktu dekat, Bawaslu akan menjalin koordinasi teknis dengan Disdukcapil terkait perekaman e-KTP di Kecamatan Sanggar.


Sebagai tindak lanjut, Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 sebagai pedoman teknis bagi Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan pengawasan terhadap PDPB.


Berikut poin-poin isi imbauan Bawaslu kepada KPU Kabupaten Bima:


1. Mematuhi ketentuan hukum terkait PDPB.


2. Melakukan sosialisasi publik mengenai pemutakhiran data.


3. Memastikan data pemilih valid dan bebas dari kesalahan.


4. Menyediakan kanal tanggapan masyarakat, baik offline maupun online.


5. Menindaklanjuti setiap masukan serta saran perbaikan dari Bawaslu.


Mulyadin menambahkan, Bawaslu juga akan melakukan uji petik secara acak sebagai bentuk pengawasan lapangan terhadap akurasi data.