Incinews.net
Kamis, 02 November 2023, 15.32 WIB
Last Updated 2023-11-02T07:32:29Z
BimaHeadlineHukum

Warga Roka Giring 1 Trek Kayu Sonokeling, Diduga Hasil Ilegaloging

 

Satu Trek Kayu yang diamankan warga Roka

Bima,Incinews,Net- Tindakan Ilegal logging yang sudah berlangsung selama Bertahun-tahun di Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima, kini berhasil diungkap oleh Warga desa Roka, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Satu Trek sonokeling yang diduga diambil ditempat pembabatan hutan So Seli pada Rabu 1 November 2023, kini telah diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke Polres Bima kabupaten sebagai barang bukti pembabatan hutan tanpa ijin.

 

Tindakan Ilegal logging tersebut sudah bertahun-tahun dilakukan oleh mafia di daerah Kabupaten Bima, dan kini telah berhasil diungkapkan identitasnya serta barang bukti berupa kayu sonokeling yang dimuat satu Trek penuh.

 

Namun na'asnya, sampai saat ini kasus tersebut belum juga terungkap dan tertangkap siapa dalang di balik kejahatan luar biasa tersebut, sedangkan Kru-kru yang terkait erat dengan Bos besar mafia kayu sonokeling sudah mulai menerang, dan sejumlah nama telah dikantongi.

 

Menjadi pertanyaan yang mendasar bagi kalangan kaum aktivis dan masyarakat di daerah Kabupaten Bima, lebih khususnya di Desa Roka, siapakah dibalik kejahatan ilegal logging yang terjadi di Kabupaten Bima?.

 

Pertanyaan itu tentu sulit dijawab, dikarenakan tindakan ilegal logging diduga menjadi kejahatan berantai yang diatur secara sistim dan terakomodir Orang-orang hebat didalamnya.


Akan tetapi, kasus ilegal logging di Kabupaten Bima, seperti yang terurai dalam berita sebelumnya, sedikit demi sedikit mulai menerang, dan terungkap sejumlah identitas penguasa, Bos Pengepul sonokeling serta diduga ada oknum kepolisian ikut Andil didalamnya. Hal itu juga menguat disaat penyanderaan Truk yang memuat kayu sonokeling yang diamankan oleh warga Roka Kemarin sore sekitar pukul 18:20 WITA.

 

Berdasarkan fakta, kejahatan ilegal logging tersebut diduga ada keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai dalang dibalik kasus tersebut. Hingga kasus Bos Mafia kayu sonokeling belum juga terungkap dan tertangkap.

 

Seperti yang diketahui, laporan yang telah di sampaikan pada pihak kepolisian yang tertanggal 19 Oktober lalu terkait ilegal logging serta pembabatan hutan secara liar, terlapor baru disurati untuk dimintai keterangan yang tertanggal 31 Oktober 2023. Hal ini menandakan terjadi kemandekan penanganan kasus perkara ilegal logging dan pembabatan hutan secara liar, sebab, tak ada satupun Bos mafia yang diduga melakukan kejahatan ilegal logging yang terungkap hingga hari ini.

 

"Saya lihat dari segi itunya, ini orang yang berduit," bebernya Ahmad, S.H. selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh terlapor bersama dengan masyarakat.

 

Ahmad berharap, dengan adanya barang bukti yang telah diamankan masyarakat Roka,  APH bisa menangani kasus Ilegal Logging dan pembabatan hutan yang dilindungi di proses secara cepat dan kerja maraton untuk mengungkapkan siapa dibalik pelaku yang sesungguhnya dalam kejahatan tersebut.