Incinews.net
Kamis, 07 September 2023, 19.32 WIB
Last Updated 2023-09-07T12:37:22Z
DompuDPRDNTBPolitik

'Dugem Dengan Wanita Malam' Ketua BK DPRD Dompu Nilai Belum Bisa Disimpulkan Melanggar Kode Etik

Foto: Ketua  Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Muhammad Ikhsan, S.Sos.


INSAN CITA (inciNews.net) DOMPU -

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu belum berani memutuskan oknum anggota DPRD Dompu dari partai PPP Inisial AL, AR atau dikenal Ady Lamo perbuatan dugem dengan Wanita malam dikatagorikan pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan.

Muhammad Ikhsan, menyampaikan, jujur saja saya baru tahu informasi ini. Jika itu benar kami sangat menyesalkannya.

"Terkait tugas kami sebagai BK tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku atau tata tertib dewan. Namun sampai hari ini belum ada laporan yang masuk di BK,"kata Ketua BK dan juga Duta Partai Nasdem Dapil II Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, saat dikonfirmasi media ini, Kamis (7/9/2023).

Namun, satu sisi, walaupun Oknum anggota DPRD tersebut sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas kesalahannya di salah satu media, akan tetapi Ketua BK menilai hal tersebut belum bisa diputuskan apakah tindakan tersebut melanggar kode etik DPRD atau tidak.

"Kami hanya memproses jika ada masalah yang terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota, Kita belum bisa simpulkan begitu masalahnya saja belum kita tahu,"terangnya.

Seperti diketahui bersama, tugas Badan Kehormatan (BK) DPRD adalah untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.