Incinews.net
Senin, 21 Agustus 2023, 18.01 WIB
Last Updated 2023-08-21T10:17:45Z
HukrimNTBPemerintahPoldaPolriRSUD

Resmi Dilaporkan Ke Polda NTB, Ini Tanggapan Direktur RSUD Dokter Jack


Foto: Tim Kuasa Hukum Direktur RSUD NTB Dokter Jack.


INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -

Melalui Kuasa Hukumnya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB Dokter Jack angkat bicara terkait adanya laporan secara resmi Dokter UI (terduga korban) ke Polda NTB.

Tim kuasa Hukum dokter Jack Dr.Firzhal Arzhi Jiwantara, SH,.MH mengatakan, kami sebagai penasihat hukum dari pihak yang dilaporkan menanggapinya sebagai suatu hal yang biasa, yang tentunya merupakan kewajiban hukum kami untuk melaksanakan atau menjalankan profesi sebagaimana yang termuat dalam suatu surat kuasa. Hal yang sama juga dari pihak pelapor yang telah memberikan kuasa pendampingan kepada beberapa advokat yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa yang ada adalah merupakan hak dari pihak pelapor.  

"jadi siapapun  yang menjadi subyek hukum dalam rangka pendampingan atas klien masing-masing adalah merupakan suatu hal yang lazim antar sesama rekan tentu wajib untuk saling menghargai dan menghormati,"katanya, Senin (21/8/2023).

Firzhal menegaskan, intinya terlepas adanya keberatan dari pihak yang keberatan baik itu dalam bentuk laporan maupun dalam bentuk pengaduan semuanya dalam rangka melaksanakan aktivitas hukum yang  harus untuk kita saling menghormati dan menghargai, lebih-lebih dalam konteks hukum pidana sudah tentu azas praduga tak bersalah atau presumtion of innocence haruslah diindahkan. 

"Terhadap laporan pelapor kami sangat menghargai, silahkan siapapun kita sebagai warga negara Indonesia dengan seluas-luasnya berdasarkan persoalan atau permasalahan yang ada pada dirinya untuk melakukan upaya hukum yang menurutnya dapat melindungi dirinya sebagai bentuk perlindungan hukum atas persoalan yang dihadapinya,"terangnya.

Berdasarkan hukum yang berlaku, Sambung Firzhal, bahwa dalam hukum
tidak ada batasan perbedaan jenis kelamin, baik laki-laki maupun perempuan semuanya mempunyai hak yang sama untuk melakukan upaya hukum  yang diinginkannya baik yang berkaitan dengan PTUN, perdata maupun pidana, atau apapun bentuknya, justeru upaya hukum yang berdasarkan hukum sangat dibenarkan oleh hukum yang berlaku.

"Jadi sama sekali kami sebagai team penasihat hukum terlapor tidak mungkin menghambat atau melarang pihak yang merasa ingin melapor atas persoalan dirinya, pada prinsipnya kami akan melaksanakan fungsi dan tugas kami sebagai seorang Advokat yang melaksanakan profesinya berdasarkan surat kuasa yang ada,"tutupnya.

Sebelumnya, Dokter UI Melalui kuasa hukumnya menyampaikan, sudah mengajukan laporan ke Polda NTB pada tanggal 6 Agustus 2023.

"Dan saat ini laporan klien kami tersebut sedang ditangani oleh penyidik unit PPA Polda NTB, insya dalam waktu dekat klien kami akan segera dipanggil utk keperluan klarifikasi oleh unit PPA Polda NTB,"kata Sutrisno Azis,SH.,MH dan Amri Nuryadin,SH. selaku kuasa hukum dokter UI. 

Dokter Jack dilaporkan dengan sangkaan melanggar pasal 294 ayat 2 angka 1 KUHP, juncto pasal 289 KUHP.

"Mengatur tentang pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang karena jabatan adalah bawahannya diancam dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun, sedangkan pasal 289 KUHP mengatur tentang perbuatan cabul disertai tindak kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun,"terangnya.

Kedua pasal yang disangkakan dalam laporan polisi tersebut termasuk delik biasa, bukan delik aduan, sehingga, kata Sutrisno Azis, bahwa klien kami mengajukannya dalam bentuk laporan bukan pengaduan, karena bentuknya laporan maka masa daluarsa nya masih lama sekitar 12 tahun, menurut ketentuan pasal 78 KUHP. 

"Berdasar alasan tersebut maka laporan klien kami ini secara formal masih dalam tenggat waktu yang ditentukan undang undang, berbeda dengan pengaduan yang tenggat waktunya lebih singkat sekitar 6 sampai 9 bulan berdasar ketentuan pasal 74 KUHP,"katanya.