Incinews.net
Senin, 21 Agustus 2023, 14.34 WIB
Last Updated 2023-08-21T13:26:03Z
HukrimNTBPemerintahPoldaPolriRSUD

Direktur RSUD Dokter Jack Resmi Dilaporkan Ke Polda NTB Dengan Pasal Berlapis


Foto: Kuasa Hukum Dokter UI Sutrisno Azis, SH.,MH dan Amri Nuryadin,SH dan Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan

INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akrab disapa Dokter Jack secara resmi dilaporkan ke Polisi Daerah (POLDA) NTB. Laporan tersebut terkait dugaan pencabulan yang dialami Dokter Inisial UI yang merupakan mantan anak buahnya saat bekerja di RSUD NTB.

Dokter UI Melalui kuasa hukumnya menyampaikan, sudah mengajukan laporan ke Polda NTB pada tanggal 6 Agustus 2023.

"Dan saat ini laporan klien kami tersebut sedang ditangani oleh penyidik unit PPA Polda NTB, insya dalam waktu dekat klien kami akan segera dipanggil utk keperluan klarifikasi oleh unit PPA Polda NTB,"kata Sutrisno Azis,SH.,MH dan Amri Nuryadin,SH. selaku kuasa hukum dokter UI. Senin (21/8/2023).

Dokter Jack dilaporkan dengan sangkaan melanggar pasal 294 ayat 2 angka 1 KUHP, juncto pasal 289 KUHP.

"Mengatur tentang pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang karena jabatan adalah bawahannya diancam dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun, sedangkan pasal 289 KUHP mengatur tentang perbuatan cabul disertai tindak kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun,"terangnya.

Kedua pasal yang disangkakan dalam laporan polisi tersebut termasuk delik biasa, bukan delik aduan, sehingga, kata Sutrisno Azis, bahwa klien kami mengajukannya dalam bentuk laporan bukan pengaduan, karena bentuknya laporan maka masa daluarsa nya masih lama sekitar 12 tahun, menurut ketentuan pasal 78 KUHP. 

"Berdasar alasan tersebut maka laporan klien kami ini secara formal masih dalam tenggat waktu yang ditentukan undang undang, berbeda dengan pengaduan yang tenggat waktunya lebih singkat sekitar 6 sampai 9 bulan berdasar ketentuan pasal 74 KUHP,"katanya.

Sutrisno Azis menyerahkan sepenuhnya kepada Polda NTB. Sehingga kami tidak akan menyinggung hal-hal yang berhubungan dengan materi perkara karena selain bertentangan dengan asas praduga tak bersalah juga perihal tersebut menjadi ranahnya penyidik.

"Kami percaya penyidik Polda NTB akan menangani laporan ini secara profesional dan transparan, apalagi klien kami ini seorang wanita yang harkat dan martabatnya perlu dilindungi oleh negara dan hukum di negeri ini,"ungkapnya.

Terpisah, Dikonfirmasi Media ini, Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, membenarkan laporan  tersebut, dan sudah diterima pihak Polda NTB.

"Pengaduan nya udah dilaporkan ke krimum polda," katanya. 

Pihak Polda NTB sendiri melakukan persiapan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Masih proses persiapan mindik-mindik berikutnya,"pungkas Teddy.