Incinews.net
Senin, 14 Agustus 2023, 19.58 WIB
Last Updated 2023-09-27T08:35:43Z
DPRDGubernur ZulkieflimasnyahNTBNTBgemilangPemerintahanPolitik

DPRD NTB Umumkan Zul-Rohmi Pensiun September, Bang Zul Titip Pesan ke Pj Gubernur

Foto: Gubernur NTB Zulkieflimasnyah Menghadiri Sidang Paripurna DPRD NTB membacakan Pengumuman Nomor surat 007/889/ DPRD/2023 tentang Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Masa Jabatan 2018-2023.


INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -

Tepat tanggal pada 19 September 2023 mendatang, Dr. H. Zulkieflimansyah dan Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, akan memasuki masa pensiun atau mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik pasangan tersebut sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk masa jabatan selama lima tahun di Istana Negara, Rabu 19 September 2018.

Berkaitan dengan hal tersebut, pada Senin, 14 Agustus 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB pada Sidang Paripurna membacakan Pengumuman Nomor 007/889/ DPRD/2023 tentang Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Masa Jabatan 2018-2023.

Pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018-2023 dibacakan Wakil Ketua DPRD NTB Nauvar Furqony Farinduan atau yang akrab disapa Farin, bahwa DPRD Provinsi NTB mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

"Berdasarkan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengusulkan pemberhentian Dr. H. Zulkieflimansyah, SE. , M.Si dan Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Masa Jabatan Tahun 2018-2023 kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri RI," kata Farin saat membacakan surat pengusulan pengumuman pemberhentian masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018-2023. 

"Gubernur dan Wakil Gubernur akan tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai tanggal 19 September 2023 mendatang,"sambungnya.

Setalah mendengarkan pengumuman tersebut, selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018-2023. 

Rapat Paripurna tersebut, selain dihadiri Ketua, Wakil Ketua, Ketua-Ketua Komisi dan Fraksi serta anggota DPRD NTB, juga dihadiri langsung oleh Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, Sekda NTB, HL Gita Ariadi, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Provinsi NTB dan Forum Komunikasi Kepala Daerah. 

Terkait berakhirnya masa jabatan sebagai Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah menyampaikan, bahwa ini hal biasa. Dan posisi tersebut adalah amanah dan juga akan tetap menemui titik akhir. Terlebih jabatan itu tidak ada yang abadi. 

"Tidak ada jabatan selamanya. Ada awal, ada akhir. Disikapi biasa-biasa saja," kata Pria yang akrab disapa Bang Zul dan juga mantan anggota DPR RI tiga periode Dapil Banten.

Pada kesempatan tersebut, bang Zul juga mengingatkan, bahwa posisi itu nantinya akan diisi oleh Penjabat (Pj) Gubernur, ia pun lantas menyampaikan beberapa pesan. 

Terkait Pj Gubernur NTB, Bang Zul berharap agar tetap menjalin komunikasi dengan seluruh elemen. Terutama komunikasi dengan teman-teman wartawan.

"Semua orang bisa melakukannya, terlebih birokrasi seperti mesin yang Sudah jalan sendiri," tutupnya.

Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, menyampaikan, Pimpinan DPRD NTB memohon  kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB agar jangan mengeluarkan kebijakan strategis, yang dapat mempengaruhi stabilitas daerah.

"Ini bertujuan agar daerah kita kondusif sampai dengan pemilu 2024," Isvie mengingat. 

Kebijakan strategis yang dimaksud Isvie ini seperti kebijakan mutasi pada tempat-tempat yang strategis. “Inikan waktu sudah mepet dan secara aturan juga mengatur demikian," pungkasnya. 

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil, menegaskan rapat paripurna tersebut merupakan pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. 

“Bukan berhentinya masa jabatan. Sampai dengan tanggal 19 September, Gubernur dan Wagub masih punya kewenangan sesuai dengan amanat UU. Termasuk yang paling strategis itu adalah membahas APBD Perubahan," kata politisi PKS ini. Dan juga Ketua DPW PKS NTB.

Selain itu, ia juga menegaskan, terkait dengan hal-hal strategis yang diperkirakan dapat mengganggu Stabilitas itu yang perlu dibicarakan dan harus dibicarakan dengan DPRD. 

“Contohnya soal pembayaran utang. Kalau soal mutasi itu ranahnya KASN bukan ranahnya kita di Dewan,” tegasnya.