Incinews.net
Senin, 12 September 2022, 23.02 WIB
Last Updated 2022-09-13T05:22:13Z
BimaNTBPoldaPolres

Kades Runggu Diduga Korupsi, Aksi FSA NTB Dihadang Preman

Foto: Masa aksi FSA NTB Saat melapor di Polres Bima terkait pengeroyokan oleh sejumlah preman yang diduga suruhan Kades.

insan cita (inciNews.net) Bima - Forum Solidaritas Aktivitas Nusa Tenggara Barat (FSA NTB) menggelar aksi demonstrasi terkait dugaan Korupsi Dana Desa Runggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Provinsi NTB 2019-2020 didepan Kantor Desa. Aksi tersebut mendapatkan perlawanan sejumlah orang preman yang diduga  suruhan kepala Desa. Akibatnya massa aksi mendapatkan tindakan penganiayaan (pengeroyokan)

Saat aksi yang berlangsung, diakui oleh Anton Wijaya bahwa Kades runggu diduga telah membayar jasa preman dengan tujuan melakukan penghadangan terhadap jalanya Demontrasi yang berlangsung.

"Aksi kami tadi di Desa runggu dihadang dengan preman, memukul dan mengeroyok masa yang bernama Bardos, Rizal, berikut telah dilaporkan secara resmi dengan laporan penganiyaan di Polres Bima," Sebut Anton Wijaya selaku koordinator FSA NTB kepada media ini, Senin, (12/9/2022).

Anton Wijaya dalam aksinya menyampaikan, sejumlah tuntutan terkait dugaan korupsi telah ditanggapi dan akan diatensi dengan serius oleh pihak Inspektorat dan sejumlah pihak lainya. 

"Kami telah menyampaikan tuntutan tersebut ke pihak inspektorat dan akan diatensi, sementara pihak yang telah melakukan intimidasi dan pengeroyokan telah diadukan ke pihak Kepolisian,"sebutnya.

Sebelumnya FSA NTB  menduga Pemdes melakukan korupsi DD Desa runggu tahun anggaran 2019, dan penggelapan Bantuan langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD) Tahun 2020. Dan temuan tentang adannya temuan pengambilan sepihak hak  Bantuan Sosial Tunai ( BST) warga di Pos oleh Pemdes Runggu.
Foto: Anton Wijaya usai menyampaikan laporan penyalahgunaan DD oleh kades Runggu di Inspetorat Kabupaten Bima.

Demonstrasi  FSA NTB yang digelar pagi tadi berawal di kantor Desa runggu, berikut berlanjut di Kapolres Bima dan Inspektorat Kabupaten Bima.

Anton Dalam keterangannya mengungkapkan, bahwa dugaan kasus korupsi DD Desa Runggu tahun 2019 yang telah terbukti dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, juga disertai dengan adanya temuan  terkait hak warga selaku pemilik BST di Pos, dan sekaligus penggelapan BLT DD oleh Pemdes Tahun 2020.

"Hak Nining Casini di ambil secara sepihak dengan membuat surat kuasa palsu dan tanda tangan palsu di atas materai, dan di stempel basah.  Ditambah dengan dugaan penggelapan BLT DD Tahun 2020 dari 128 KK penerima manfaat telah dua tahap tidak dibayarkan kemasyarakat,"terangnya.

Selain itu diakui koodinator aksi, bahwa sebelumnya ia pernah dimintai oleh warga untuk mengambil uang di Pos, justru sikap baik untuk membantu warga tersebut mendapat penilaian oleh anggota dari pihak Kepala Desa, dan pihaknya mendapat tudingan baru serta dibalas dengan hinaan.

"Saya dengan teman BPD di mintai bantuan oleh warga untuk mengambil uang di Pos, malah kades dan anak buah nya yg bernama Hasbi, menuduh dan menghina saya bahwa kami sudah makan hak warga itu padahal sebelumnya telah kami laporkan,"ujar Anton.

Foto: Laporan Dugaan penganiayaan/Pengeroyokan ke Polres Bima.

(M.A)