Incinews.net
Senin, 12 September 2022, 21.30 WIB
Last Updated 2022-09-29T11:07:14Z
DPRDMataramNTB

Percepat Pembangunan, DPRD NTB Sahkan Dua Raperda Menjadi Perda

Foto: Rapat Paripurna Ke 4 DPRD Provinsi NTB Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022.

insan cita (inciNews.net) Mataram - Dalam rangka mempercepat pembangunan di NTB, sebanyak dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) telah disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna ke-IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, Senin (12/09/2022).


Adapun dua Raperda Prakarsa yang telah disetujui menjadi Perda yaitu tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya serta dari Pansus V Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.


Wakil Ketua DPRD NTB Nauvar Furqoni Farinduan bersama H. Muzihir dan Yek Agil Al Haddar saat memimpin jalannya rapat paripurna bertanya kepada seluruh peserta rapat apakah dua buah Raperda tersebut disetujui menjadi perda.


“Apakah dua buah Raperda prakarsa dewan tersebut dapat disetujui menjadi perda?,” tanyanya. Yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.


Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Demokrat, TGH Mahalli Fikri, melontarkan interupsi kepada Pimpinan Sidang Paripurna terkait dengan syarat persetujuan paripurna terhadap Raperda menjadi Perda sesuai dengan ketentuan dalam tata tertib yakni harus dihadiri oleh 2/3 dari keseluruhan jumlah anggota DPRD.


“Nah jumlah kita yang hadir itu pas 30 orang . Quorum saja tidak . Seharusnya untuk mengesahkan ini anggota Dewan yang hadir itu minimal 40 orang. Tolonglah supaya kita ini bertanggungjawab karena kita membuat peraturan, tentu harus memenuhi asas asasnya sesuai dengan ketentuan tatib kita. Ini saya hanya bertanya supaya kalaupun ini disepakati bisa menjadi tanggungjawab kita bersama,” ucap Mahalli dalam interupsinya.


Menanggapi interupsi tersebut, Nauvar Furqoni Farinduan yang memimpin jalannya paripurna mengatakan, bahwa diawal pelaksanaan Paripurna, pihaknya sudah melakukan skorsing terhadap jalannya persidangan karena jumlah kehadiran fisik tidak memenuhi quorum.


“Lima menit kemudian setelah dilakukan identifikasi dari 62 orang jumlah anggota Dewan, ada yang dinas luar 10 orang , kemudian ada sekitar 6 orang yang izin sakit sehingga kalau dihitung quorum itu hanya sekitar 27 orang. Sebelumnya kami ingin menggunakan Pasal 125 tatib Dewan untuk melaksanakan Paripurna ini, namun karena ternyata jumlah Quorum terpenuhi, sehingga Paripurna kami lanjutkan,” jawab politisi Gerindra ini.


Rapat paripurna turut dihadiri Sekda NTB Dra. H. Lalu Gita Ariadi, Kepala BNN Provinsi NTB, Forkopimda NTB, serta beberapa Kepala OPD Ruang Lingkup Provinsi NTB.


Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah yang diwakili Sekretaris Daerah NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si menyatakan, dengan disetujuinya dua buah Raperda Prakarsa tersebut maka akan menambah payung hukum di NTB.


"Dengan telah disetujuinya dua buah Raperda prakarsa ini, akan menambah payung hukum bagi kita semua dalam melaksanakan berbagai tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan NTB. Sebagaimana hajat kita bersama untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan terbaik dalam masyarakat serta dalam rangka mendorong percepatan pembangunan di daerah kita tercinta ini,” kata Sekda membacakan sambutan Gubernur di Ruang Rapat Paripurna.


Gubernur juga menyampaikan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTB atas kerjasama dan komitmennya dalam membangun daerah.


“Melalui kesempatan ini saya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas seluruh komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang baik serta komitmennya dalam ikhtiar membangun NTB,” paparnya.


Ia pun berharap seluruh regulasi yang dibahas dan dihasilkan dalam forum benar-benar berfungsi untuk mengatur jalannya pembangunan di NTB sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.


“Besar harapan kita bersama regulasi yang telah dibahas dan dihasilkan dalam forum sidang yang terhormat ini benar-benar bisa berfungsi mengatur jalannya pembangunan ke arah kemajuan perlindungan terhadap masyarakat serta mampu memberikan manfaat yang besar bagi pencapaian kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera,” katanya.