Incinews.net
Sabtu, 06 Agustus 2022, 22.24 WIB
Last Updated 2022-08-06T14:25:26Z
MataramNTB

Warga Anamina Dompu Diajak Jaga Kondusifitas

Foto:  Taruna desa Anamina Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu saat melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) 

insan cita (inciNews.net) Dompu- Karang Taruna desa Anamina Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda setempat
Ketua Karang Taruna Desa Anamina Mahdin alias Bob mengajak masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu-isu sosial yang terjadi belakangan ini.

“Sering terjadi kesalahpahaman antara warga masyarakat yang saling mengklaim lahan perkebunan milik Kementerian Pertanian RI,” ujarnya, Sabtu (6/8/2022).

Bob memastikan aksi saling klaim yang berujung pada aksi pembakaran gubuk di lahan tersebut bukan merupakan warganya melainkan warga di luar desa Anamina. 

“Pada bulan Juli lalu dan sebelumnya telah terjadi aksi pembakaran gubuk maupun aksi saling kejar antar warga yang saling klaim lahan, namun karang taruna terus menghimbau kepada warganya untuk tidak ikut terprovokasi,” kata Bob

Lahan yang diklaim milik Kementerian RI yang saat ini diberikan tanggungjawab kepada Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Penghijauan Pakan Ternak (BPTU HPT) Denpasar. Warga ingin melihat legalitas lahan yang dimiliki.

“Sampai dengan saat ini pihak BPTU HPT hanya menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan aset Kementerian Pertanian RI dan memiliki alas hak yang lengkap namun kami belum pernah melihat secara langsung,” ungkap Bob.

Staf BPTU HPT Lukman menjelaskan bahwa lahan seluas 200 hektar tersebut memiliki legalitas yang sah, sesuai dengan ketentuan perundangan. 

“Lahan tersebut merupakan aset Kementerian RI, namun sampai dengan saat ini sebagian besar lahan tersebut dikuasai oleh warga,” jelas Lukman.

Pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meraih kembali lahan tersebut. Mulai dari melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Dompu, Pemda Dompu sampai dengan DPRD Kab Dompu, bahkan pihak Kementerian bersama dengan Bareskrim Mabes Polri juga telah melakukan upaya sosialisasi ke wilayah tersebut.

“Sampai saat ini warga masyarakat masih mengklaim lahan tersebut milik mereka,” papar Lukman

Bahkan, saat ini beberapa warga yang sebelumnya menguasai lahan tersebut juga telah memperjualbelikan lahan kepada warga lain tanpa dasar alas hak yang kuat sehingga hal tersebut menambah rancu permasalahan. Pihak BPTU HPT berharap warga masyarakat secara sukarela keluar dari lahan tersebut karena pihak BPTU HPT akan memanfaatkan dan mengefisiensikan lahan untuk dijadikan sebagai lahan ternak dan penghijauan pakan ternak.

“Kita akan memberdayakan masyarakat setempat dalam program tersebut, serta tidak terjadi kembali aksi saling klaim antar warga yang berujung pada tindakan kekerasan maupun tindakan yang melawan hukum,” imbuh Lukman