Incinews.net
Senin, 09 November 2020, 19.30 WIB
Last Updated 2020-11-09T12:20:27Z
MataramNTB

Aksi Jilid III APPM-NTB, Desak Kakanwil Kemenag, Kabid Madrasah, dan Kabid Haji Dicopot

Foto: Aksi Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Nusa Tenggara Barat (APPM-NTB). Aksi jilid III di Kementrian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat. (ist/O'im)

Mataram, incinews.net: Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Nusa Tenggara Barat (APPM-NTB), kembali menggelar aksi jilid III di Kementrian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, terkait adanya beberapa indikasi dugaan penyelewengan di lingkup Kementrian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Koordinator Lapangan, Salfian menyampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, terkesan melindungi kroni-kroninya nisial H.M.A diduga melakukan Jual beli kuota haji tahun 2019 danual beli petugas haji tahun 2018 dan 2019 serta telah dipanggil dan diperiksa KPK  RI. 

"Yang kemudian inisial H.E.M terduga pada Kasus Maladministrasi Buku Kurikulum 13 dan dana bos tahun 2018, Ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Madrasah dan Pernah dipanggil dan diperiksa oleh Polda NTB dan Ombusmand RI Perwakilan NTB," ungkap Korlap. 

Lebih lanjut Koordinator Umum menyampaikan, adapun yang terbaru adanya Indikasi kegiatan Pungutan Liar (PUNGLI) di lingkup Kementrian Agama Provinsi NTB, sesuai surat Nomor: B-2452/Kw.18.1/KP.08/07/2020, perihal Program Dharmawanita Persatuan (DWP) Kanwil Kementrian Agama Provinsi NTB yang ditujukan kepada karyawan karyawati  Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang di tanda tangani langsung oleh Kakanwil Kemenag NTB. Dengan pemotongan arisan rutin dan iuran gaji, menyertai bukti-bukti pembayaran yang kami temukan. Hal ini sudah barang tentu melanggar Pasal 423 KUHP: "Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun". Pasal 425 KUHP ayat 1 dan 2: “Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, imbuh Irfan. 

Sehingga dengan itu APPM-NTB menuntut:
1. Meminta KPK RI dan Oumbusman RI untuk turun memeriksa Kakanwil Kemenag NTB, H.M.A.F. dan Hj. E.M, terduga Pungli, Jual beli kuota haji dan petugas haji, serta maladministrasi Buku Kurikulum 13.
2. Meminta BPK RI Perwakilan NTB dan Irjen Kemenag RI agar segera mengaudit anggaran bidang haji yang digunakan untuk assesment tahun 2020, karena kenyataannya merupakan pelanggaran.
3. Meminta Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (SABER PUNGLI POLDA NTB) dan Kejaksaan Tinngi NTB, untuk memeriksa para pihak terduga pungli di Kemenag NTB.
4. Meminta Kemenag RI untuk segera mencopot Kakanwil Kemenag NTB, Kabid Haji, dan Kabid Penmad Kemenag NTB.

Masa Aksi ditemui Muliarta, Kasubag Humas Kemenag NTB, dengan penyampaian singkat bahwa tuntutan teman-teman akan disampaikan kepada yang bersangkutan dan Kakanwil Kemenag NTB. (red)