Incinews.net
Jumat, 29 Mei 2020, 23.13 WIB
Last Updated 2020-05-29T19:03:40Z
HeadlineHukum

Pelaku Pencuri Hewan Ternak di Bima Berhasil Diringkus Polsek Sape

Foto: Anggota Reskrim Polsek Sape Bima bersama Pelaku. (ist/O'im)

Bima, incinews.net: Anggota Reskrim Sek Sape hari Selasa, (26/5/2020), sekitar pukul 16.00 Wita melakukan Penangkapan tersangka kasus ”pencurian”  Atas nama korban Sirajudin yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial A.R. Dimana pelaku ditangkap di jalan disekitar rumahnya. Penangkpaan ini sendiri dilakukan setelah adanya surat perintah penangkapan nomor : Sp. Kap /13/V/2020/Sek. Sape.

Dimana surat perintah penangkapan ini dikeluarkan setelah adanya laporan masyarakat di Mako Polsek Sape Polres Bima Kota atas aduan kehilangan hewan ternak miliknya.

Untuk diketahui Sebelumnya, pada hari Jumat tanggal 10 April 2020 sekitar Pukul 11.30 WITA telah terjadi tindak pidana “pencurian”  yang di lakukan oleh sdra. A.R. DKK, Umur 25 Tahun,laki-laki, petani, alamat Desa Kowo  yang dilakukan di Rt. 005 Rw.002 Dusun Kowo Barat Desa Kowo Kecamatan Sape.

Dengan awal kejadian pada awalnya sdra. Maksau berniat untuk bertamu kerumah sdra. Ridwan akan tetapi pada saat sdra Maksau tiba di depan gang jalan menuju ke rumah sdra. Ridawan, sdra. Maksau tidak sengaja melihat sdra. A.R. sedang menangkap seekor kambing dan langsung membawanya pergi menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh sdra. I alias EFA menuju ke Desa Buncu Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Mengetahu kejadian tersebut sdra.Ridwan memberitahu kepada korban atas kejadian tersebut dan korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke kantor sektor Sape untuk ditindak lanjuti.

Darikejadian ini Reskrim Polsek Sape Berhasil menangkap pelaku A.R. dengan barang bukti  1 (satu) ekor kambing jantan dimana disaksikan oleh beberapa orang.
“Kami telah menangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak yang sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat ke Mako Polsek Sep”. Ucap Kapolsek Sape AKP Quraisin. (red)