Incinews.net
Jumat, 29 Mei 2020, 01.12 WIB
Last Updated 2020-05-29T19:10:07Z
HeadlineHukrim

Curi Motor Untuk Beli Minuman Keras, Polisi Ciduk Pelaku Saat Lagi Enak Tidur

Foto: Ilustrasi. (ist/O'im)

Bima, incinews.net: Tidak henti-hentinnya Tim Opsnal Satbrimobda NTB di wilayah hukum Polres Bima kota. Untuk melakukan pengungkapkan Kasus 3C (Curas, Curanmor dan Curat).

Kali ini kembali terjadi Tim Opsnal Sat Brimobda NTB yang dipimpin langsung oleh Bripka Ardibaron Bayuseno. Telah melakukan pengungkapan Kasus pencurian Sepeda Motor di wilayah Hukum Polres Bima kota. Tepatnya di desa Kaleo Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, dari hasil pengungkapan tersebut Tim Opsnal Brimob berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku dan 1 unit Sepeda motor dengan LP Polres Bima kota.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan Inisial An (18) pekerjaan petani dusun suka maju 1 desa Kaleo, Rt.03 Rw. 01 Kecamatan Lambu Kabupaten  Bima. Yang berperan sebagai eksekutor dengan barang bukti satu unit Sepeda Motor yamaha Jupiter MX warna putih hitam. Dengan Nomor Laporan Pengaduan : TBL/18 /V / 2020 /NTB/Res bima kota/sek.Lambu.

Barang Bukti Motor yang Berhasil Diamankan.

"Adapun kronologis kejadian tersebut berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal satbrimobda NTB. Terkait dengan adanya sindikat Curat yang beroperasi di wilayah Hukum Polres Bima kota. Sehingga Tim mendapatkan titik terang" ungkap Bripka Ardibaron Bayuseno, Kanit Resmob Jajaran Pulau Sumabawa Kamis (28/05/20).  

Dari hasil tersebut sehingga Bripka Ardibaron Bayuseno melaporkan kepada Akp. I. Gb. Eka Prasetya SH selaku Kasi Intel Satbrimobda NTB. Akhirnya langsung memeritahkan kepada Tim Opsnal, untuk segera memastikan keberadaan pelaku dan motor tersebut. Untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku tersebut dan mengamankan barang buktinya.

"Dan tak lama kemudian akhirnya Tim langsung menuju rumah seorang terduga Pelaku. Sehingga pelaku pun berhasil diamankan dalam keadaan sedang tertidur" jelasnya

Ternyata, Kata ia, dari hasil interogasi bahwa pelaku menjual motor tersebut ke salah seorang warga asal desa Rupe Kecamatn Langgudu, dengan harga Rp.2.500.000. Hanya karena ingin membeli minuman keras.

"Namun untuk sementara pelaku masih diamankan di Mako Brimob Yon C Por. Guna melakukan pengembangan disejumlah wilayah, dan selanjutnya akan diserahkan ke Polres Bima untuk diproses lebih lanjut," tutupnya. (red)