Incinews.net
Senin, 13 April 2020, 01.30 WIB
Last Updated 2020-04-13T00:50:10Z
HeadlineHukumKesehatanPemerintah

Wali Kota Mataram Sibuk Lawan Corona, Warganya Malah Asyik Judi Sabung Ayam


Foto: Anggota Polres mataram menyita  barang bukti Ayam dan kurungannya. (ist/O'im)

Mataram, incinews.netDi tengah pemerintah khususnya Wali Kota Mataram berupaya mencegah penyebaran wabah virus Corona dan meminta tetap di rumah, sejumlah warga di kota Mataram NTB malah asyik judi sabung ayam.

Tanpa ampun, Polresta Mataram melalui Sat Samapta dan personel gabungan lainnya membubarkan paksa judi sabung ayam. Tak tangung-tanggung, judi sabu ayam dibubarkan di dua lokasi berbeda. Yaitu di Jalan Koperasi Karang Ujung Kecamatan Ampenan. Lokasi kedua di Kelurahan Pajang Timur Kecamatan Mataram.

Giat pembubaran judi sabung ayam ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik didampingi oleh Kasat Samapta Polresta Mataram, AKP I Gede Sumadra Kerthiawan. Kegiatan itu dilaksanakan hari Sabtu Tanggal 11 April 2020.

‘’Ada dua kegiatan judi sabung ayam yang kita bubarkan,’’ ungkap Kasat Samapta Polresta Mataram, AKP I Gede Sumadra Kerthiawan di Mataram, Sabtu (11/04/2020).

Berawal dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian. Bahwa ada perjudian sabung ayam masih dilakukan di tengah pandemi corona saat ini. Berbekal informasi itu. Kepolisian sekitar pukul 14.20 wita. Langsung bergerak untuk memastikan informasi tersebut.

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima kepolisian. Bahwa ada perjudian sabung ayam yang masih buka di tengah pandemi corona. Informasi masyarakat ini ternyata benar adanya. Judi sabung ayam ditemukan. Hingga akhirnya, petugas langsung membubarkan paksa judi sabung ayam tersebut. Kedatangan petugas membuat kaget pengunjung. Mereka lari terbirit-birit saat mengetahui kedatangan petugas.

‘’Informasi yang disampaikan memang benar. Kita menemukan judi sabung ayam di sana. Langsung kita bubarkan,’’ bebernya.

Saat pembubaran sabung ayam ini. Petugas mengamankan empat ekor ayam beserta kurungannya. Pemilik ayam di Karang Ujung Ampenan juga diminta keterangannya. Setelah itu, barang bukti tersebut diamankan ke Mapolresta Mataram. ‘’Barang buktinya sudah kita amankan,’’tuturnya.

Sabung ayam selain melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Juga sangat berbahaya dilaksanakan di tengah pandemi corona saat ini. Karena mengumpulkan kerumunan massa dalam jumlah banyak. Dihawatirkan bisa menyebarkan virus dilokasi perjudian. Untuk itu, kegiatan tersebut harus dibubarkan.

‘’Ini juga sesuai dengan maklumat Kapolri yang harus kita jalankan. Sudah jelas dan tegas isi maklumatnya. Tidak boleh ada kerumunan massa,’’ tegas AKP I Gede Sumadra Kerthiawan.

Secara keseluruhan, giat tersebut berjalan aman dan kondusif. (red)