Incinews.net
Senin, 13 April 2020, 01.10 WIB
Last Updated 2020-04-13T00:50:50Z
HeadlineHukum

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Sebar Hoax Virus Corona Melalui Akun Facebook


Foto: Sat Reskrim Polres Lombok Utara dan Pelaku. (ist/O'im)


Lombok Utara, incinews.netPemilik akun Facebook penyebar informasi hoaks virus corona ditangkap.

Identitas pelaku di ungkap dan tangkap Sat Reskrim Polres Lombok Utara. Pelaku ditangkap akibat sebar berita bohong (HOAX) tentang Covid-19 pada 11 April 2020 sekitar pukul 18.00 wita kemarin.

Pelaku dengan Inisial SN diamankan petugas sehubungan dengan tulisan di halaman akun Facebook dengan nama “SOLAH SOLAH” yang mengatakan bahwa, di daerah Tanjung terdapat dua orang yang terjangkit virus (Corona) dimana salah satu orang adalah Jamaah Tablig Gowa dan salah satunya lagi Perawat di RSUD Tanjung.

“Memang benar SN telah melakukan penyebaran berita bohong terkait data Positif Covid-19 yang tidak benar” Ucap Kasat Reskrim melalui Kasubbag Humas IPTU Sigit Sugijanto.

Postingan tersebut diupload pada hari Jumat 10 April 2020 sekitar pukul 08.00 wita, dimana postingan tersebut telah membuat kegaduhan dan keresahan masyarakat yang saat ini sedang di landa kebingungan dengan adanya virus covid 19 di berbagai daerah.

Terhadap perbuatan saudara SN, kini disangkakan telah melakukan tindak pidana Penyebaran Berita Bohong pada Media Sosial.

sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 atas Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 dan 15 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Saat ini terhadap saudara SN masih dilakukan pemeriksaan serta pendalaman akan maksud dan tujuan dibuatnya postingan tersebut. (red)