Incinews.net
Rabu, 15 April 2020, 18.28 WIB
Last Updated 2020-04-15T23:41:05Z
HeadlineHukum

Ditengah Corona, Polda NTB Ringkus 2 Pelaku Residivis dan Sita 1 Pucuk Senpi Rakitan

Foto: 1 pucuk senpi rakitan, 5 butir peluru tersebut berhasil diamankan dengan caliber 5,56 mm. (ist/O'im)

Lombok Barat, incinews.net: Tim Resmob Jatanras Polda NTB bersama dengan Sie Intelmob Satbrimob Polda NTB  yang dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB Kompol Chandra Hermawan, S.I.K,.M.H. dan Kanit Resmob IPTU L. Eka Arya M, S.H.,M.H. berhasil mengkap terhadap pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Dusun Gontoran, Desa Sesaot, Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat dengan inisial ZA alias Guntur (49thn) dan MT alias Amak  Ebit (45Thn), senin tanggal 13 April 2020.

Pelaku dalam melakukan aksinya masuk ke rumah Mustakim (43thn), Gontoran di, Dusun Gontoran, Desa Sesaot itu
dengan cara merusak jendela rumah. 

Barang milik korban yang berhasil di ambil yaitu berupa Uang Tunai 3.500.000, 1 buah anting seberat 1/2 gram, 1 pasang anting-anting 2 gram 1 buah kalung seberat 3 gram, Sebuah BPKB beserta STNK Honda Beat dengan Nopol DR 3984 MK warna merah putih, 4 buah celana Panjang
1 buah tas perempuan warna kuning.

Saat dilakukan penangkapan, polisi dari tangan pelaku berhasil menyita 1 pucuk senpi rakitan 5 butir peluru tersebut juga  berhasil caliber 5,56 mm, 1 buah STNK motor, 1 buah BPKB motor, 1 buah parang dan 1 buah cungkit, dari hasil pemeriksaan Kedua tersangka adalah residivis dan salin kenal pada saat berada di Lapas.

"Saat ini kasusnya ditangani Subdit III Jantanras Krimum Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut," Kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K, M.Si. (red)