Incinews.net
Jumat, 03 Januari 2020, 15.54 WIB
Last Updated 2020-01-03T07:54:41Z
HeadlineHukum

Kejari Tunggu SPDP Kasus Guru Madrasah Cabuli Muridnya dari Penyidik Polres Dompu

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Dompu, Catur Hidayat Putra, SH.

Dompu,incinews.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu hingga saat ini masih menuggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Reskrim Polres setempat soal kasus tindak pidana pencabulan oknum guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kandai Dua inisial MY (54) yang tega mencabuli muridnya untuk segera ditindak lanjuti secara hukum.

"Sampai saat ini kami belum menerima SPDP yang ditanyakan, jadi kami belum bisa berkomentar apapun," cetus Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Dompu, Catur Hidayat Putra, SH., Jum'at (03/01/2020).

Terpisah, Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SH, SIK., yang dimintai tanggapan atas penyerahan SPDP itu ke Kejaksaan Negeri Dompu menyarankan agar dipertanyakan pada Kasat Reskrim Polres setempat. 

"Langsung tanya ke Kasat Reskrim. Tapi setahu saya kalau sudah ditetapkan tersangka saat itu juga dikirimkan SPDP nya. Tapi lebih pastinya tanya Kasat," ucapnya. (inc)