Incinews.net
Senin, 06 Januari 2020, 12.53 WIB
Last Updated 2020-01-08T02:05:18Z
HeadlineHukum

Kejaksaan Terima SPDP Kasus Guru Madrasah Cabuli Muridnya

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Dompu, Catur Hidayat Putra, SH.

Dompu,incinews.net -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kandai Dua inisial MY (45) terhadap muridnya dari Penyidik Reskrim Polres Dompu, Senin (06/01/2020).

"Hari ini kami sudah menerima SPDP atas nama MY yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur," kata Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Dompu, Catur Hidayat Putra, SH.

Dijelaskannya, terduga pelaku melanggar pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 ke 3 ayat 1 dan 2 Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Jo Pasal UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Kami segara menunjuk team JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini," tutupnya. (inc)