Incinews.net
Kamis, 14 November 2019, 08.46 WIB
Last Updated 2019-11-14T00:49:10Z
HeadlineHukumSosial

Kabur Sampai Sumbawa, Polsek Bolo Tangkap 2 Pemuda Terduga Pelaku Penikaman



Bima,Incinews.Net- Pelaku penikaman terhadap “Hendra Yulianto” Warga Desa Sondosia Kecamatan Bolo yang terjadi  pada minggu (10/11) sekitar pukul 22.00 wita, bertempat di jalan lintas bima-sumbawa, tepatnya di MTS Sila Desa Kananga. Akhirnya ditangkap oleh jajaran personel Polsek Bolo, pada Rabu (13/11/2019).

Kapolres Bima, melalui kasubag Humas Iptu Hanafi mengatakan atas kejadian penikaman tersebut, selasa (12/11) keluarga korban dan masyarakat secara spontanitas melakukan pemblokiran jalan  umum  lintas Bima - Sumbawa  di Desa Sondosia, dengan tuntutan agar para pelaku penikaman segera di tangkap. setelah  Kapolsek  Bolo Iptu Juanda, beserta personelnya memberikan  pemahaman  dan menjelaskan upaya yang telah di lakukan  pihak Polsek, sehingga masyarakat memahami dan membuka kembali pemblokiran jalan umum tersebut, ujarnya.

Berdasarkan informasi  yang di kumpulkan oleh personel polsek bolo, bahwa para pelaku telah melarikan diri dan berada di Desa Gapit Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa. Kemudian Kapolsek  Bolo mengumpulkan personel nya dan  memberikan pengarahan, selanjutnya berangkat ke tempat persembunyian para pelaku. “ Sekitar pukul 01 :00 wita Personil polsek bolo tiba di tempat persembunyian para pelaku  dan  langsung melakukan penangkapan”, jelas Hanafi.

“Pelaku yang ditangkap SD alias Bl, 23 tahun, Rt 10 Dusun sigi desa rato Kecamatan Bolo dan BS alias BT, 25 tahun, Rt. 12 di desa yang sama dengan SD”, katanya.


 Lanjut Hanafi, dalam penangkapan tidak ada perlawanan. kedua pelaku langsung diibawa menuju mako Polsek Bolo untuk proses penyidikan. Selanjutnya pencarian barang bukti berupa pisau yang disembunyikan oleh pelaku BL alias BT di atas lemari dalam rumah kosong milik Abdrurahman yang beralamat di Desa Rato Kecamatan Bolo.


 “Pelaku penganiayaan ( penikaman) terhadap  “ Hendra Yulianto” sebanyak 3 orang,  karena sebelumnya, selasa (12/11), salah satu terduga pelaku an. RH  ,16 tahun, pelajar, warga Desa Leu, diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Bolo”, tutup Hanafi. (inc)