Incinews.net
Jumat, 11 Oktober 2019, 23.10 WIB
Last Updated 2019-10-11T15:10:20Z
HeadlineHukum

Lagi Asyik Pesta Sabu-Sabu, Eh Ada yang Datang


Mataram, Incinews.Net - Polres Mataram melalui Resnarkoba Polres Mataram menggerbek rumah JM, yang saat ini sering dipergunakan untuk transaksi Narkoba. Kamis (3/10/2019) sekitar pukul. 40.30 wita.

Status Bebas Bersyarat, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi
Informasi yang di dapat media ini, Kasat Narkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa memerintahkan kanit dan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Res Mataram, untuk menyelidiki guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapat informasi yang akurat pihaknya langsung melakukan penggerbekan dan berhasil mengamankan JM dan DW serta, TS, yang pada saat tersebut ada pada rumahnya.

“Ya kemudian dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan kita mendapatkan beberapa barang bukti”. Jelas AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H, Kamis (10/10/2019).

Adapun barang bukti turut diamankan adalah, berupa, satu poket kristal bening yang diduga narkotika, dengan berat brutto 0,38 gram, dua poket plastic klip yang salah satu ujungnya sudah terpotong, satu buah bong lengkap dengan dua buah pipet plastic yang salah satunya terdapat pipa kaca, Satu klip bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,18 gram, satu buah korek api gas yang terdapat kompor shabu, dua buah pipet plastic yang sudah diruncingkan, satu buah timbangan elektrik merk constant, satu buah bong botol plastk yang lengkap dengan dua buah pipet plastic, satu buah pipa kaca, satu buah korek api gas yang terdapat kompor shabu, dua buah pipet plastic yang sudah diruncingkan, satu buah klip bening berisikan kistal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,30 gram, uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp.755.000

Tiga pelaku beserta barang bukti trsebut dibawa ke Mapolres Mataram guna proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut. Adapun identitas tersangka adalah, JM, Warga Sayang – Sayang Cakranegara, dan DW, warga Karang Mas mas Cakranegara dan TS warga Tohpati Cakra Utara. Mataram.

Adapun pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Inc)