Incinews.net
Jumat, 11 Oktober 2019, 23.16 WIB
Last Updated 2019-10-11T15:16:14Z
HeadlineHukum

Transaksi Narkoba Dekat Kantor Polisi, Pria Asal Dompu Ditangkap


Dompu, Incinews.Net-Antisipasi peredaran narkoba, tim opsnal Sat. Res Narkoba Polres Dompo kembali menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (09/10/2019) kemarin sekitar pukul 22.00 wita dekat kantor polisi.

Dari informasi yang di diperoleh, bahwa dirumah rumah terduga an. LUKMAN Alias BABON, Lingkungan Dorotangga, Rt.01/Rw. 01, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, sering dilakukan transaksi narkotika, baik penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Dompu Iptu Adhar, S.Sos langsung memerintahkan tim opsnal Sat. Res Narkoba Polres Dompu untuk melakukan pemantauan terhadap rumah terduga LUKMAN alias BABON yang diduga sering melakukan transaksi narkotika. “Dari hasil informasi yang diperoleh bahwa dirumah terduga LUKMAN alias BABON, memang sering dilakukannya transaksi narkotika, baik penyalahgunaan maupun peredaran narkotika”, terang Kasat Resnarkoba Iptu Adhar, S.Sos.

Tidak menunggu lama, tim opsnal Sat. Res Narkoba Polres Dompu langsung mengamankan terduga LUKMAN alias BABON  pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu langsung dirumah yang bersangkutan dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan masyarakat yang ada disekitar lokasi. “Tanpa menunggu lama tim opsnal Sat. Res Narkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan dirumah terduga LUKMAN Alias BABON”, lanjut Iptu Adhar, S.sos.

Dari hasil penggeledahan tersebut Tim Opsnal Polres Dompu menemukan barang bukti 1). 2 (dua) buah bong terbuat dari kaca yang sudah di rakit, 8 (Delapan) Buah telpon genggam, 5 (lima) buah korek api gas yang sudah di modif, 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah), 5 (lima) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah gulungan plastik klip bekas di pakai, 2 (dua) gulung plastik klip bekas pakai, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah gunting kecil, 2 (dua) buah sedotan yang sudah di modif bentuk L, 1 (satu) buah pisau kecil, 1 (satu) buah pisau kecil tampa gagang, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, yang bertuliskan “TOKO PERHIASAN HALIKA Jl. Pasar sila”, 1 (satu) buah jarum, 10 (sepuluh) buah sedotan.

Selanjutnya barang bukti dan terduga LUKMAN alias BABON digelandang ke Mako Polres Dompu guna di lakukan penyidikan lebih lanjut. “Kami dari pihak Kepolisian tidak akan membiarkan penyelundupan dan transaksi narkotika terus merajalela khususnya di wilayah hukum Polres Dompu”, tegas Iptu Adhar

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah melakukan berpartisipasi dengan kami untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dompu, kami harap masyarakat sadar akan bahayanya narkoba bagi kita semua dan jauhi narkoba. Tidak lupa masyarakat untuk saling mengingatkan akan bahaya dari barang terlarang tersebut dan jangan seskali untuk mendekatinya”, harap Iptu Adhar, S.sos. (inc)