Incinews.net
Rabu, 02 Oktober 2019, 11.11 WIB
Last Updated 2019-10-02T03:11:29Z
HeadlineHukum

Dulu Satu Sekolah, Sekarang Satu Ruangan Dipenjara Karena Narkoba


Mataram, incinews.net – Dua sekawan Diringkus dan ditahan Polres Mataram. Kedua Pria ini Coba-coba menyalahgunakan barang terlarang, malah berujung penjara bagi AF (23) dan DN (23). Bekas kawan sekolah ini selalu urunan membeli sabu. Dikonsumsinya sama-sama. Begitu pun akhirnya mereka mencicipi penjara berbarengan juga.

Dua sekawan itu ditangkap di tepi jalan Diponegoro, Sayang-sayang, Cakranegara, Mataram. Mereka baru saja selesai membeli sabu. “Urunan sama-sama Rp100 ribu,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, minggu kemarin.

Mereka berjanji ketemu Senin, 23 September 2019 petang sekitar pukul 19.00 Wita. Uang pun terkumpul. Mereka lalu menuju Karang Bagu, Cakranegara untuk membeli sabu. Sepulangnya mereka ditangkap polisi. “Diperoleh dari seseorang seharga Rp200 ribu. Mereka baru dua bulan ini coba-coba mengonsumsi sabu,” kata Adi. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti satu klip sabu seberat 0,46 gram.

Penjara juga menghampiri KM alias RK (29) yang baru satu tahun belakangan ini kecanduan sabu. Pada Senin (23/9) sore sekitar pukul 16.35 Wita, dia tartangkap tangan setelah membeli sabu. Tersangka RK baru saja sampai di rumahnya di Pejanggik, Mataram.

“Dia mendapatkan sabu dengan membeli Rp150 ribu. Sabu itu kita temukan sedang dia pegang dengan tangan kirinya,” beber Adi.

Tiga tersangka yang ditangkap hampir bersamaan itu kini sudah diamankan di Polres Mataram. Dari hasil tes urine, mereka teridentifikasi positif mengonsumsi sabu. Mereka dikenai pasal 112 dan atau pasal 127 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (Inc)