Incinews.net
Sabtu, 05 Oktober 2019, 16.58 WIB
Last Updated 2019-10-05T08:58:20Z
HeadlineHukum

Baru Dua Bulan Hirup Udara Bebas, MSL Kembali Masuk Sel Karena Mencuri


Lombok Timur, Incinews.Net- Polres Lombok Timur berhasil meringkus tersangka MSL (30), wiraswasta, asal Dusun. Jerua Ds. Rensing Kecamatan Sakra Barat Lotim yang merupakan residivis curanmor, Jum'at, tanggal 4 Oktober 2019. Pelaku dikabarkan Baru dua bulan menghirup udara bebas. Pelaku adalah seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol H. Purnama, S.I.K, mengungkapkan, berawal dari laporan korban ke Polsek Sikur Polres Lotim, dimana korban yang memarkir kendaraannya di jalan dekat sawah Enges Gunung Siu Dusun Mintong Baan Desa Montong Baan Kecamatan Sikur Lotim. Kemudian korban pergi untuk menyabit rumput, sekitar pukul 15.00 Wita korban hendak pulang kerumah namun saat tiba di TKP kendaraannya sudah hilang, atas kejadian tersebut korban bergegas melaporkannya ke Polsek Sikur.

Mendapat laporan dari korban, sambung purnam, anggota Polsek Sikur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lotim kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka beserta barang bukti berada di Desa Sedau, Kecamatan Narmada Lombok Barat.

"Tim bersama dengan Polsek Narmada melakukan penangkapan  tanpa ada perlawanan dari tersangka, kemudian  tersangka yang diketahui baru 2 bulan bebas dari LP Mataram dengan kasus yang sama ini diamankan ke Polres Lotim berikut barang bukti 1 unit sepeda motor No.Pol DR 5973 BR, dan 1 buah kunci T,"kata Purnama, sabtu (5/10/2019)

Pihaknya, menghimbau kepada masyarakat, dimana saja ketika akan memarkir sepeda motornya agar lebih waspada sehingga dapat diawasi. Disini yang perlu diperhatikan adalah  sikap terhadap keamanan barang miliknya. "Akan lebih baik bila ada kunci ganda atau tambahan," imbau Purnama. (Inc)