Incinews.net
Sabtu, 05 Oktober 2019, 15.30 WIB
Last Updated 2019-10-05T07:30:23Z
HeadlineHukum

Diduga Hina Polisi di Facebook, Mahasiswa Mataram Dirungkus Polisi


Lombok Timur, Incinews.Net-Polisi mengamankan seorang mahasiswa bernama samaran Bin Fathurahman, warga Gubuk Monjet Dusun Bagek Nyala Desa Montong Beter Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok timur.

Bin Fathurahman, Dirungkus oleh Reskrim Polsek Sakra Barat Pada hari Jum'at tanggal 04 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 wita.

Kabid Humas Polda NTB menjelaskan, peristiwa ini berawal dari postingan palaku melalui akun Facebook miliknya dengan nama akun "Wathani Ishlahul" dimana ia memposting dugaan ujaran kebencian dengan kalimat yang tidak pantas berupa makian dan hinaan kepada institusi kepolisian.

Setelah tersebarnya postingan dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lotim melakukan pencarian dan penggalangan terhadap kedua orang tua terduga yang mana beralamatkan di Gubuk Monjet Dusun Bagek Nyala Desa Montong Beter Kecamatan sakra barat Lotim.

"Saat petugas tiba ternyata IW tidak ada di rumah dan menurut keterangan dari orang tuanya bahwa IW sedang mengikuti kuliah di Universitas Muhammadyah Mataram, kemudian petugas melakukan penggalangan terhadap kedua orang tuanya agar IW menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian,"terangnya.

Sepulangnya terduga dari Mataram dimana pelaku saat ini sedang mengikuti kuliah di Universitas Muhammadiyah Mataram, sekitar pukul 15.00 Wita palaku Bin Fathurahman dengan inisial IW dengan  ditemani pihak keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Sakra Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, setelah itu dari Unit Reskrim Polsek Sakra Barat membawa IW ke Polres Lotim. "Saat ini IW sudah diamankan di Satreskrim Polres Lotim dan disangkakan dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda 1 milyar rupiah," sebut Purnama. (Inc)