Incinews.net
Jumat, 12 Juli 2019, 13.59 WIB
Last Updated 2019-07-12T05:59:06Z
HeadlineHukum

Mencuri Hanya Untuk Beli Narkoba dan Biaya Sehari-hari


Mataram, incinews.Net- Polsek Ampenan Resor Mataram kembali mengamankan pelaku Curat pada hari Kamis (4/7/2019), pelaku yang merupakan seorang remaja berusia 21 tahun terhitung telah melakukan aksinya sebanyak 19 kali di tempat yang berbeda-beda.

“Dari hasil penyidikan pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksinya berkali – kali. Berdasarkan Laporan Polisi yang ada pelaku J melakukan aksinya sebanyak 19 kali,” Ungkap Kapolres Mataram  AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H.

Berdasarkan informasi dari masyarakat pihak Kepolisian Unit Reserse Polsek Ampenan melakukan penangkapan pelaku yang berinisial J dirumahnya yang berada di wilayah Jempong Timur Kota Mataram. Penangkapan berlangsung secara persuasif dengan menghubingi Bhabinkamtibmas, Lurah dan Kepala Lingkungan setempat. Denga upaya tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku.

Dari pelaku J berhasil diamankan barang bukti berupa LCD Proyektor merk Ben Q dan Panasonic, tape Polytron, Pemanas air, Salon Basoke Komputer, Monitor Komputer Polytron 24 Inc, CPU Canon Pixma E400, Macbook Pro silver, Laptop HP Amd silver, 12 Unit Hp berbagai merek, satu buah Camera Canon 500D, dan sebuah konci inggris yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Uang hasil menjual barang curian digunakan untuk biaya sehari – hari dan digunakan membeli narkoba jenis shabu,” tambahnya.

Dari keterangan Pelaku ia melakukan aksinya dengan temannya yang berinisial M dan menjual hasilnya lewat temannya yang berinisail T yang kedua temannya saat ini sudah ditahan di Polres Lombok Barat. Uang hasil penjualan menurut keterangan pelaku digunakan untuk biaya sehari – hari dan digunakan untuk membeli sabu.  Saat ini pelaku diamankan pihak kepolisian di Mapolsek Ampenan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reserse Polsek Ampenan serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Inc)