Incinews.net
Rabu, 24 Juli 2019, 10.41 WIB
Last Updated 2019-07-24T02:41:04Z
HeadlineHukum

Gadis Cantik Bersama Dua Rekannya Di Sel Polres Mataram


Mataram, icinews.net, Satresnarkoba Polres Kota Mataram berhasil meringkus wanita cantik bernama Tina Sri Nurdiani Alias Tinjer sedang pesta sabu di kos-kosan di Kelurahan Sapta Marga, Cakranegara, Kota Mataram bersama kedua temanya yakni Zaenal Abidin dan Ahmad Jayadi.

Ketiganya digerebek sekitar pukul 18.00 Wita, pekan lalu. Penangkapan berawal dari informasi masayarakat, pelaku Zainal sering melakukan pesta narkotika jenis shabu bersama dengan teman-temannya. “Begitu ada laporan, kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam didampingi Kasat Resnarkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (23/7/2019).

Pada Rabu siang (17/7/2019), petugas memperoleh informasi lagi jika Zaenal bersama dua rekannya melakukan pesta narkoba di kamar kos nomor 8. Saat melalukan penggerebekan, Anggota Sat Resnarkoba, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., menuju kos-kosan dimaksud. "Dimana di dalam kamar ditemukan 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang masing-masing mengaku bernama Zainal Abidin Alias ZEN, Ahmad Jayadi Alias Buun dan Tina Sri Nurdiani alias Tinjer SRI,"sambungnya

Pelaku Zaenal saat ditangkap mengaku sedang pesta sabu. dan iya  tidak membantah bila barang bukti yang diamankan tersebut sabu dan ekstasi. “Iya. Itu sabu dan saya ditangkap saat pakai sabu bersama teman,” ungkapnya

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu poket sabu dengan berat brutto 1,42 gram, satu poket bubuk ekstasi seberat 0,64 gram, satu buah pipet berisi sabu seberat 1,66 gram, gunting, skop sabu, jarum kompor, korek api gas, dan lainnya

Ketiga pelaku dijerat, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Inc)