Incinews.net
Jumat, 28 Juni 2019, 18.29 WIB
Last Updated 2019-06-28T10:29:04Z
HeadlineHukum

Di NTB Untuk Mendapatkan SIM Harus Lulus Tes Psikologi


Mataram,incinews.net – Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas), mulai Senin 24 Juni kemarin 2019 resmi memberlakukan tes psikologi, dalam proses pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) semua golongan dan di semua Polres jajaran.

Kepala Subdit Regident Ditlantas Polda NTB Kompol Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K., Kamis, kepada media mengatakan, sesuai Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan, syarat memperoleh SIM harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
“Persyaratan kesehatan terbagi dua. Dalam Pasal 81 ayat (4) disebutkan, syarat kesehatan meliputi sehat jasmani dengan surat izin (keterangan, red) dari dokter, dan sehat rohani dengan surat keterangan lulus tes psikologi,” jelasnya.

Dikatakan, terkait tes psikologi tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Mataram sebelumnya telah diberlakukan, sedangkan di Polres lainnya di NTB belum karena terkendala ahli psikologi.

“Kemarin kita sudah bekerjasama dengan ahli psikologi. Nanti mereka akan membuka cabang praktik di masing-masing kabupaten,” ujarnya.

Lebih jauh disampaikan, dalam tes psikologi itu nantinya meliputi enam aspek penilaian yang meliputi aspek konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri (adaptasi), stabilitas emosi, dan ketahanan kerja. Dimana semua itu untuk mempersepsikan perilaku pemohon SIM.

“Kalau tidak lulus, gagal, ya harus diulang,” ucapnya.

Dijelaskan, untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses tes psikologi, akan dibuka gerai psikologi di dekat lokasi pelayanan penerbitan SIM.(inc)