Incinews.net
Jumat, 28 Juni 2019, 18.23 WIB
Last Updated 2019-06-28T10:26:04Z
HeadlineHukum

Website "ntbgemilang" Itu Ilegal, Pemasangan Logo Pemda NTB Tanpa izin


Mataram,incinews.net- Aktifitas sebuah yayasan mencatut logo pemda NTB Website http://ntbgemilang.com, dipersoalkan.

Pasalnya, pemasangan logo daerah NTB dalam website ntbgemilang.com. Menggunakan logo daerah NTB tanpa seizin dari Pemprov NTB. Dan hal itu benaranya tidak ada kaitan sama sekali dengan kinerja pemerintah Provinsi NTB.

Hal itu ditegaskan Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Kominfotik, di gedung Pemda NTB Mataram, Kamis (27/6/2019)

I Gede Putu Aryadi menegaskan, Keberadaan website dan seluruh aktivitas sosial dan penggalangan dana proyek yang dilakukannya, sama sekali tidak ada hubungan dengan Pemerintah Daerah di NTB. “Tidak memiliki keterkaitan kebijakan dan program pembangunan NTB Gemilang. Program unggulan tetap berjalan sesuai RPJMD Provinsi NTB dan sekali lagi tidak aada hubungannya sama sekali,”Kata Plt Kepala Dinas Kominfotik NTB, I Gede Putu Aryadi

Dari penelusuran di website ntbgemilang.com di temukan bahwa website ini berada di bawah yayasan Koloni Indonesia yang beralamat di Jakarta, Sebuah yayasan sosial, yang dikoordinir oleh Kurniawan Mahdi, beralamat di Jln. TB Simatupang pasar minggu Jakarta Pusat

Pencatuman logo (lambang NTB) pada header website tersebut, oleh pemilik situs, merupakan tindakan illegal dan perbuatan melawan hukum. “Situs tersebut bukan merupakan website Pemerintah NTB, yang jelas Pemprov NTB tidak memiliki website di luar website resmi milik pemda NTB yakni NTB Care dan provntb.go.id,”kembali Gede Aryadi menegaskan.

Oleh sebab itu, pengelola website NTB Gemilang yang berada di bawah yayasan Qoloni uuntuk segera mencabut logo milik pemda NTB dan penggunaan nama NTB Gemilang yang identik dengan jargon milik Gubernur NTB, DR Zulkieflimansyah dan Wagub Hj Sitti Rohmi Djalilah.

“Saya ingin mereka (yayasan Qoloni Indonesia) untuk mengganti nama NTB Gemilang dan tidak menggunakan logo Pemprov NTB sebagai header karena kami dengan mereka tidak ada hubungan sama sekali. Kalau tidak di lakukan kami akan laporkan ke Kemenkominfo untuk di tutup websitenya,” ancam Gede Aryadi.

Disinggung apakah yayasan Qoloni Indonesia dan Website NTB Gemilang tersebut akan di bawa ke jalur hukum, Aryadi mengatakan pihaknya masih memberikan waktu kepada pengelola website untuk merubah penggunaan nama dan logo yang berkaitan dengan pemda NTB.

“Langkah persuasif terlebih dahulu dikedepankan, proses pendekatan dan pembinaan, dengan pemunguman pemberitaan ini sebagai langkah untuk segera diberhentikan aktitas yang tidak benar,” tutupnya.(Inc)