Incinews.net
Rabu, 13 Maret 2019, 15.33 WIB
Last Updated 2019-03-13T07:33:08Z
DompuMangge Asi

Plt Kades Mangge Asi Usulkan Pembuang Sampah Sembarangan Disanksi Penjara

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu, H Agus Bukhari M.Si didampingi Kepala Dinas Kesehatan dan Camat Dompu saat memberikan penghargaan kepada Plt Kepala Desa, Mangge Asi, Akshan SH yang dinilai telah mampu mendorong dan memacu semangat masyarakat dalam menerapkan 5 Pilar STBM dalam kehidupan sehari-hari. 
(Foto: Azwar Dompu)

 Dompu,incinews.Net - Upaya memberikan efek jera bagi warga yang sering membuang sampah sembarangan, Plt Kepala Desa (Kades) Mangge Asi, Kabupaten Dompu, Akshan SH mengusulkan agar memberlakukan ancaman berupa sanksi hukuman penjara bagi warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan.

Selain memberikan efek jera, hal itu juga dilakukan bertujuan untuk meningkatkan rasa kesadaran warga akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

“Pelaku pembuang sampah sembarangan saya usulkan untuk dikenakan sanksi kurungan penjara,” tegas Plt Kades Mangge Asi, Akshan SH., usai deklarasi 5 pilar STBM di Desa setempat, Rabu (13/03/2019).

Untuk bisa menindak tegas hal itu, katanya harus melibatkan semua pihak terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga Kepolisian. Namun sebelumya, pemerintah daerah harus menuangkan dan menegaskan hal itu kedalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penanganan Sampah menjadi peraturan daerah sebagai dasar hukum.

"Sebelum aturan ini dijalankan harus dilakukan sosialisasi yang intens kepada warga sebagai langkah pencegahan dan penyadaran," tuturnya.

Lebih jauh dijelaskannya, hal itu sangat penting diterapkan mengingat sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Dompu telah mendeklarasikan 5 Pilar STBM termasuk di desa Mangge Asi yang ia pimpin. Tujuannya untuk mempertahankan dan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat.

"Untuk mempertahankan perilaku hidup bersih dan sehat (5 Pilar STBM) ditengah masyarakat, kami terus melakukan kegiatan Jumat bersih sepanjang masa dan akan mengelar lomba kebersihan lingkungan setiap tahun," cetusnya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Pokja Deklarasi 5 Pilar STBM Kabupaten Dompu Jufri ST mengaku sangat setuju bila pelaku pembuang sampah sembarangan diberikan sanksi tegas.

"Saya sangat setuju jika pelaku pembuang sampah sembarangan diberi sanksi tegas untuk meningkatkan komitmen bersama. Namun hal itu perlu adanya regulasi yang mengatur minimal tertuang dalam Perda inisiatif DPRD mampu Peraturan Bupati," tuturnya.

Lebih jauh ia menyebutkan bahwa di tahun 2021 mendatang dipastikan semua Desa/Kelurahan se Kabupaten Dompu sudah menyatakan dan mendeklarasikan 5 Pilar STBM.

Katanya, di tahun 2018 sudah 30 Desa/Kelurahan yang telah memenuhi syarat dan mendeklarasikan 5 Pilar STBM. Sementara di tahun 2019 ini direncanakan 17 Desa/Kelurahan dan baru 2 Desa yang sudah mendeklarasikan termasuk desa Mangge Asi. Kemudian pada tahun 2020 direncanakan 17 Desa/Kelurahan dan sisa 17 Desa akan dituntaskan tahun 2021.

"Insya Allah tahun 2021 target kami semua masyarakat desa/kelurahan di Kabupaten Dompu sudah menerapkan 5 Pilar STBM dalam kehidupan sehari-hari," harapnya. (inc)