Incinews.net
Rabu, 06 Februari 2019, 22.23 WIB
Last Updated 2019-02-06T14:23:17Z
BawasluKabupaten Bima

Dugaan Pelanggaran Kampanye Kepala SMPN 2 Tambora Dihentikan


Abdurrahman,S.H

Bima,incinews.Net- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bima telah melakukan pembahasan Kedua dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu yang dikakukan oleh Oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Tambora  berinisial NM di Media Sosial.

Koordinator Sentra Gakkumdu Abdurrahman, S.H , mengatakan Oknum Kepsek diduga melakukan Pelanggaran kampanye dengan memberikan dukungan pada salah satu Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar di Dapil II.

Pembahasan bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Raba Bima, bahwa berdasarkan hasil konsultasi Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bima dengan Ahli Hukum Tata Usaha Negara (Dekan III Fakultas Hukum Universitas Mataram terkait dengan “Jabatan”, bahwa Kepala sekolah merupakan jabatan fungsional yang diperbantukan dan diberikan tugas tambahan untuk menjalankan tugas sebagai kepala sekolah.ungkapnya, Rabu (6/2)

Sehingga Disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut dihentikan penanganannya karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana yang disangkakan dalam Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terang Abdurrahman.

“Bawaslu Kabupaten Bima akan meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”,Katanya. (inc).