Incinews.net
Kamis, 05 November 2026, 21.37 WIB
Last Updated 2026-11-05T13:37:18Z
HeadlineHukum dan KriminalJPUPengadilan Raba Bima

JPU Tuntut Eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Malaungi Penjara Seumur Hidup


BIMA, INCINEWS.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima menuntut mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, Malaungi, S.H., M.H., dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara dugaan peredaran narkotika.


Tuntutan tersebut dibacakan JPU Syahrur Rahman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis (5/11/2026), di hadapan majelis hakim.


Dalam persidangan, JPU menyatakan Malaungi terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Perbuatan tersebut sebagaimana dakwaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


JPU juga menyoroti penyalahgunaan jabatan dan kewenangan terdakwa sebagai anggota Polri. Posisi yang seharusnya digunakan untuk memberantas peredaran narkotika justru dinilai disalahgunakan dalam perkara tersebut.


Atas pertimbangan itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa.


"Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Malaungi, S.H., M.H.," kata JPU Syahrur Rahman di hadapan majelis hakim.


Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, aset milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.


Jika hasil pelelangan aset tidak mencukupi, JPU menuntut pidana pengganti berupa penjara selama 190 hari.


Perkara ini menjadi perhatian karena terdakwa merupakan mantan pejabat yang sebelumnya bertugas dalam penegakan hukum pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.


Dalam perkara tersebut, Malaungi didakwa secara alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Raba Bima, Rifai, menyampaikan bahwa sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada 20 November 2026 mendatang.


Dengan demikian, perkara tersebut kini memasuki tahap menunggu putusan majelis hakim. Tuntutan JPU merupakan pendapat penuntut umum yang masih harus diuji dan dipertimbangkan hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir. (Pel-Red)