Incinews.net
Senin, 02 November 2026, 17.34 WIB
Last Updated 2026-11-02T09:34:15Z
BRI unit WeraHeadineHukum PerbankanOJK Wilayah NTBPolres Bima Kota

Hanya Berselang 9 Menit, Transaksi Rp250 Juta di BRI Wera-Ambalawi Dipersoalkan Ahli Waris

Gambar: Ilustrasi EAI


BIMA, INCI News – Transaksi senilai Rp250 juta pada dua rekening berbeda yang tercatat hanya berselang sembilan menit pada hari dan jam yang sama menjadi salah satu kejanggalan dalam kasus dugaan raibnya dana nasabah senilai Rp7,3 miliar di BRI Unit Wera-Ambalawi.


Kuasa hukum ahli waris pengganti almarhumah Hj. Rugaya, Linnas, S.H., menegaskan pihaknya tidak mengakui dan menolak transaksi tersebut. Ia menilai pola transaksi dalam rentang waktu yang sangat singkat itu tidak lazim dan patut didalami penyidik.


"Itu salah satu transaksi yang kami anggap tidak normal dari Rp7,3 miliar tersebut," tegas Linnas, S.H., kepada INCI News, Senin (2/11/2026).


Menurut Linnas, transaksi yang berlangsung hanya dalam selisih sembilan menit tersebut tidak memiliki relevansi dengan kebiasaan maupun pengetahuan pihak ahli waris. Kondisi itu justru memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya melakukan transaksi tersebut.


Jika ahli waris menyatakan tidak mengetahui dan tidak mengakui transaksi itu, siapa pihak yang melakukan penarikan atau pemindahan dana dalam rentang waktu sembilan menit pada dua rekening berbeda?


Pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh penjelasan yang terang. Karena itu, pihak Linnas meminta pencatatan waktu transaksi, identitas pelaku, dokumen penarikan, serta mekanisme otorisasi menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri penyidik.


Selain mempersoalkan transaksi, Linnas juga menyoroti belum diserahkannya sejumlah dokumen dan bukti dari pihak BRI yang dibutuhkan kepolisian untuk kepentingan penyelidikan.


Ia menilai, belum diserahkannya bukti-bukti tersebut setelah laporan berjalan sekitar empat bulan menimbulkan tanda tanya terhadap keterbukaan pihak bank dalam membantu proses penegakan hukum.


"Laporan sudah empat bulan, bukti-bukti hingga kini belum diserahkan kepada pihak penyidik oleh pihak BRI," ujarnya.


Linnas berharap penyidik tidak mengulur waktu dalam mengungkap rangkaian transaksi yang dipersoalkan ahli waris. Menurut dia, bukti administrasi perbankan dan rekam transaksi menjadi kunci untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap transaksi kilat tersebut. (Pel-Red)