Incinews.net
Rabu, 28 Oktober 2026, 12.14 WIB
Last Updated 2026-10-28T04:14:35Z
HeadineKabupaten Sumbawa BaratSEMMI NTBTambang Ilegal

Soroti Tambang Emas Brang Iler, PW SEMMI NTB Siapkan Laporan ke Polda: Instruksi Presiden dan Kapolri Jangan Berhenti di Pusat

 


SUMBAWA, INCI News – Dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal menggunakan alat berat dan sistem perendaman di kawasan Brang Iler, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, mendapat sorotan serius dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB. Organisasi tersebut tengah menyiapkan laporan ke Polda NTB guna mengusut legalitas kegiatan, pihak yang mengendalikan operasional, serta kemungkinan keterlibatan pemodal di balik aktivitas pertambangan tersebut.


Ketua Umum PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan menggunakan alat berat dan fasilitas pengolahan emas harus diperiksa secara menyeluruh. Terlebih, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat pihak atas nama HJ Mining yang sedang mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Brang Iler. Proses administrasinya disebut telah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sementara dokumen UKL-UPL masih berproses dan IPR belum diterbitkan oleh instansi berwenang.


Rizal menyoroti dua persoalan mendasar yang harus diungkap aparat penegak hukum. Pertama, apakah aktivitas penambangan menggunakan alat berat dan sistem perendaman dilakukan oleh pihak yang berkaitan dengan pengurusan IPR yang belum selesai. Kedua, apakah kegiatan tersebut justru dijalankan oleh oknum lain yang berdasarkan informasi awal disebut berasal dari Kalimantan, dengan mengandalkan klaim kepemilikan atau penguasaan lahan pribadi warga tanpa memiliki izin pertambangan yang sah.


Menurutnya, kedua kemungkinan tersebut harus diselidiki agar penegakan hukum tidak salah sasaran. Apabila kegiatan dilakukan oleh pihak yang sedang mengurus IPR, perlu dipastikan apakah penambangan telah dimulai sebelum izin diterbitkan. Sebaliknya, apabila dilakukan pihak lain, penyidik harus mengidentifikasi pemodal, pengendali operasional, pemilik alat berat, dan pihak yang menikmati hasil pertambangan. Kepemilikan tanah tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan eksploitasi mineral tanpa memenuhi ketentuan perizinan.


Rizal mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026 telah memerintahkan pengusutan aktivitas pertambangan ilegal, termasuk kemungkinan pembiaran maupun keterlibatan oknum aparat. Komitmen serupa ditunjukkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui penertiban pertambangan ilegal di Nabire, Papua Tengah, pada 22 Oktober 2026. Menurutnya, ketegasan pemerintah pusat dan kepolisian harus diwujudkan secara konsisten hingga ke daerah, termasuk Kabupaten Sumbawa Barat.


Sorotan tersebut semakin relevan setelah delapan warga negara asing asal Tiongkok yang diamankan di kawasan pertambangan Desa Belo, Kecamatan Jereweh, dideportasi pada 13 September 2026 terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Rizal menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan lintas sektor terhadap aktivitas pertambangan, termasuk memastikan legalitas kegiatan, tenaga kerja, dan pihak yang mengendalikan usaha, tanpa mengabaikan bahwa pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana pertambangan merupakan persoalan hukum yang berbeda.

Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin dapat diperiksa berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Status suatu kawasan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak otomatis memberikan kewenangan melakukan penambangan tanpa IPR. Karena itu, PW SEMMI NTB meminta Polda NTB memverifikasi status perizinan, memeriksa penggunaan alat berat dan fasilitas perendaman, serta menelusuri sumber pembiayaan maupun distribusi hasil tambang apabila ditemukan kegiatan produksi.


“Jangan sampai penegakan hukum terhadap tambang ilegal hanya tegas pada kasus-kasus besar yang mendapat perhatian nasional, tetapi lemah ketika terjadi di daerah. Kami ingin memastikan siapa sebenarnya yang menambang di Brang Iler, apakah pihak yang sedang mengurus IPR atau justru pihak lain yang hanya bermodal klaim kepemilikan lahan. Jika ditemukan pelanggaran, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Rizal, Senin, 26/10/2026.


Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan bahwa PW SEMMI NTB saat ini juga tengah melakukan investigasi terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, termasuk Kertasari, Jereweh, Kokarlian, dan kawasan Brang Rea. Ia menegaskan bahwa yang menjadi sorotan bukanlah pertambangan rakyat tradisional, melainkan dugaan pertambangan ilegal berskala besar yang menggunakan alat berat, fasilitas pengolahan dan perendaman, serta didukung permodalan besar. Aktivitas semacam itu tidak boleh berlindung di balik istilah pertambangan rakyat maupun klaim kepemilikan lahan pribadi.


PW SEMMI NTB menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pertambangan rakyat yang legal, melainkan upaya memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai hukum. Pihaknya berharap Polda NTB dapat menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan menyeluruh, termasuk mengusut pihak yang mendanai dan mengendalikan kegiatan apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Komitmen Presiden dan Kapolri dalam memberantas pertambangan ilegal harus benar-benar diwujudkan sampai ke daerah, bukan sekadar menjadi pernyataan di tingkat pusat. (Pel-Red)