Incinews.net
Selasa, 27 Oktober 2026, 16.02 WIB
Last Updated 2026-10-27T08:02:23Z
Desa Sarae rumahheadlineHukumKabupaten BimaPilkades

Syarat Formil Calon Kepala Desa dalam Prespektif Hukum: Perbedaan Identitas Pada Akta Kelahiran Dan Ijazah Pendidikan Terakhir





Oleh: Adrian

Legal Opinion (Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang)


I. PENDAHULUAN


Pemilihan Kepala Desa merupakan bagian dari pelaksanaan demokrasi di tingkat desa yang harus diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam proses pencalonan, setiap bakal calon wajib memenuhi persyaratan substantif dan administratif sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.


Persoalan hukum muncul dalam proses pemilihan Kepala Desa Sarae Ruma, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ketika panitia pemilihan menggugurkan salah satu bakal calon karena terdapat perbedaan tahun lahir pada dua dokumen administrasi, yakni akta kelahiran yang mencantumkan tahun 2001 dan ijazah pendidikan terakhir yang mencantumkan tahun 2003.


Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum, kewenangan panitia, serta prosedur yang wajib ditempuh sebelum menetapkan seorang bakal calon memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).


Persoalan ini tidak cukup dinilai hanya berdasarkan adanya perbedaan angka tahun lahir. Penilaian hukum harus memperhatikan fungsi masing-masing dokumen, ketentuan persyaratan pencalonan, keabsahan administrasi, serta prosedur klarifikasi terhadap instansi penerbit dokumen.


Oleh karena itu, legal opinion ini disusun untuk menganalisis apakah keputusan menggugurkan bakal calon tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.


II. IDENTIFIKASI FAKTA DAN PERMASALAHAN HUKUM


Berdasarkan informasi yang menjadi dasar penyusunan pendapat hukum ini, terdapat fakta awal sebagai berikut:


1. Panitia Pemilihan Kepala Desa Sarae Ruma menggugurkan salah satu bakal calon.

2. Alasan yang disampaikan berkaitan dengan perbedaan tahun lahir antara akta kelahiran dan ijazah pendidikan terakhir.

3. Akta kelahiran mencantumkan tahun lahir 2001, sedangkan ijazah mencantumkan tahun 2003.

4. Perbedaan tersebut dijadikan dasar penilaian terhadap persyaratan administrasi pencalonan.


Fakta tersebut masih perlu dilengkapi dengan dokumen keputusan atau berita acara penetapan TMS, berkas pendaftaran, hasil verifikasi panitia, serta klarifikasi dari instansi yang berwenang menerbitkan dokumen terkait.


Berdasarkan fakta awal tersebut, terdapat tiga permasalahan hukum yang perlu dianalisis:


1. Bagaimana kedudukan akta kelahiran dan ijazah dalam pembuktian usia serta pemenuhan persyaratan pendidikan bakal calon kepala desa?

2. Apakah perbedaan tahun lahir pada kedua dokumen dapat menjadi dasar pengguguran bakal calon tanpa klarifikasi lebih lanjut?

3. Bagaimana prosedur yang seharusnya ditempuh panitia untuk menentukan keabsahan administrasi pencalonan?


III. DASAR HUKUM


Analisis ini merujuk pada ketentuan berikut, dengan tetap memperhatikan status keberlakuan dan penerapannya terhadap tahapan Pilkades yang sedang berlangsung.


1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.

4. Peraturan Bupati Bima Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

5. Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

6. Peraturan Bupati Bima Nomor 20 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksana Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana disebutkan dalam bahan yang menjadi dasar pendapat hukum ini.


Catatan: Naskah autentik Perbup Bima Nomor 20 Tahun 2026 beserta ketentuan peralihan dan tanggal berlakunya perlu diperiksa sebelum dijadikan dasar final. Demikian pula, ketentuan Perbup Nomor 24 Tahun 2019 perlu dibaca bersama peraturan daerah dan peraturan pelaksana terbaru yang berlaku pada tahapan Pilkades terkait.


IV. ANALISIS HUKUM


1. Persyaratan pendidikan dan kedudukan ijazah


Pasal 33 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat bagi calon kepala desa.


Ketentuan mengenai penelitian administrasi pencalonan juga diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014. Dalam pelaksanaannya, dokumen pendidikan menjadi salah satu bukti penting untuk menilai terpenuhinya persyaratan tersebut.


Dalam bahan hukum yang disampaikan, Perbup Bima Nomor 24 Tahun 2019 dan Perbup Bima Nomor 20 Tahun 2026 dijadikan rujukan mengenai kewajiban menunjukkan ijazah yang dilegalisasi atau dokumen penyetaraan sesuai ketentuan yang berlaku.


Dengan demikian, ijazah memiliki fungsi utama sebagai bukti pencapaian pendidikan. Keabsahannya harus dinilai berdasarkan dokumen yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, riwayat pendidikan, serta kesesuaian data yang relevan.


Namun, perlu dibedakan antara keabsahan ijazah sebagai bukti kelulusan dan ketepatan identitas yang tercantum di dalamnya. Perbedaan tahun lahir merupakan persoalan administrasi yang patut diperiksa, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang tidak pernah menempuh pendidikan atau bahwa ijazahnya palsu.


Apabila terdapat dugaan kesalahan pencantuman identitas, panitia perlu meminta klarifikasi kepada sekolah atau instansi pendidikan yang berwenang untuk mengetahui apakah perbedaan tersebut berasal dari kesalahan administrasi, perubahan data yang sah, atau persoalan lain yang memengaruhi keabsahan dokumen.


2. Akta kelahiran sebagai bukti usia


Persyaratan usia calon kepala desa diatur dalam Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yaitu paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.


Dalam bahan yang disampaikan, Pasal 13 huruf e Perbup Bima Nomor 20 Tahun 2026 disebut menentukan bahwa persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir.


Apabila ketentuan tersebut benar tercantum dalam peraturan yang berlaku pada tahapan pencalonan ini, akta kelahiran merupakan dokumen yang secara khusus digunakan untuk membuktikan usia. Karena itu, penilaian terhadap usia bakal calon semestinya mengacu pada dokumen dan mekanisme pembuktian yang ditentukan oleh peraturan.


Ijazah, di sisi lain, terutama berfungsi membuktikan kualifikasi pendidikan. Tahun lahir yang tercantum pada ijazah tetap relevan untuk diperiksa ketika berbeda dengan dokumen kependudukan, tetapi tidak serta-merta menggantikan fungsi akta kelahiran sebagai bukti usia apabila peraturan secara eksplisit menentukan demikian.


Meski demikian, penggunaan akta kelahiran sebagai bukti usia tidak berarti bahwa perbedaan identitas dengan ijazah dapat diabaikan. Panitia tetap memiliki kewajiban meneliti keabsahan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.


3. Perbedaan tahun lahir dan kewajiban verifikasi administrasi


Pokok persoalan dalam kasus ini terletak pada perbedaan tahun lahir 2001 pada akta kelahiran dan 2003 pada ijazah pendidikan terakhir.


Perbedaan tersebut menimbulkan ketidaksesuaian data yang harus dijelaskan melalui pemeriksaan objektif. Akan tetapi, ketidaksesuaian administrasi tidak identik dengan pemalsuan dokumen. Kesimpulan mengenai keabsahan dokumen harus didasarkan pada hasil verifikasi, bukan semata-mata dugaan.


Pasal 22 ayat (1) Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 menyatakan bahwa panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon, meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.


Selanjutnya, Pasal 22 ayat (2) mengatur bahwa penelitian tersebut disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang, yang dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi terkait.


Ketentuan ini penting karena pemeriksaan administrasi tidak berhenti pada keberadaan dokumen. Panitia juga harus menilai keabsahan dan kesesuaiannya dengan persyaratan pencalonan.


Dalam konteks kasus Sarae Ruma, langkah yang dapat ditempuh meliputi:


a. Memeriksa akta kelahiran, KTP, kartu keluarga, ijazah, serta dokumen lain yang relevan.


b. Mengklarifikasi data kelahiran kepada instansi pencatatan sipil yang berwenang.


c. Meminta klarifikasi kepada sekolah atau instansi penerbit ijazah untuk memastikan asal-usul perbedaan tahun lahir.


d. Meneliti apakah terdapat pembetulan data, dokumen pengganti, atau bukti administrasi lain yang sah.


e. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan menetapkan status MS atau TMS berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Dengan demikian, apabila panitia langsung menggugurkan bakal calon hanya karena terdapat perbedaan tahun lahir, tanpa melakukan klarifikasi sebagaimana dipersyaratkan, tindakan tersebut patut dipersoalkan dari perspektif prosedur administrasi.


Sebaliknya, apabila klarifikasi telah dilakukan dan terbukti terdapat ketidakabsahan dokumen atau persyaratan yang tidak terpenuhi, panitia dapat mengambil keputusan sesuai kewenangannya dan berdasarkan alasan hukum yang jelas.


4. Kepastian hukum dan prosedur pengguguran bakal calon


Dalam penyelenggaraan Pilkades, panitia wajib bertindak sesuai kewenangan dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Penilaian administrasi harus dilakukan secara konsisten terhadap seluruh bakal calon.


Keputusan TMS perlu didasarkan pada persyaratan yang jelas, hasil pemeriksaan dokumen, serta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Bakal calon juga perlu memperoleh informasi mengenai dasar keputusan dan mekanisme keberatan atau penyelesaian sengketa yang tersedia menurut peraturan yang berlaku.


Dalam perkara Sarae Ruma, penilaian mengenai cacat prosedural belum dapat ditetapkan secara mutlak hanya berdasarkan informasi adanya perbedaan tahun lahir. Hal tersebut bergantung pada apakah panitia telah menjalankan kewajiban verifikasi dan klarifikasi, bagaimana hasil pemeriksaan dokumen, serta apakah prosedur penetapan TMS telah sesuai dengan Perda dan Perbup yang berlaku.


Jika kewajiban klarifikasi diabaikan, terdapat dasar untuk mempertanyakan kepatuhan prosedural keputusan tersebut. Namun, jika pemeriksaan telah dilakukan secara sah dan membuktikan adanya persyaratan yang tidak terpenuhi, keputusan TMS dapat memiliki dasar hukum sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.


V. KESIMPULAN


Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan beberapa hal.


Pertama, akta kelahiran dan ijazah memiliki fungsi pembuktian yang berbeda. Akta kelahiran digunakan untuk membuktikan data kelahiran dan, apabila ditentukan oleh peraturan yang berlaku, menjadi bukti persyaratan usia. Ijazah digunakan untuk membuktikan kualifikasi pendidikan.


Kedua, perbedaan tahun lahir pada kedua dokumen merupakan ketidaksesuaian administrasi yang wajib diperiksa. Perbedaan tersebut tidak secara otomatis membuktikan pemalsuan ijazah, tetapi juga tidak dapat diabaikan dalam penelitian keabsahan administrasi pencalonan.


Ketiga, Pasal 22 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 menempatkan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi, termasuk klarifikasi kepada instansi berwenang, sebagai bagian dari proses pemeriksaan bakal calon.


Keempat, keputusan menggugurkan bakal calon Kepala Desa Sarae Ruma dapat dinilai cacat prosedural apabila terbukti diambil tanpa menjalankan tahapan verifikasi dan klarifikasi yang diwajibkan peraturan. Namun, kesimpulan final memerlukan pemeriksaan dokumen keputusan, berita acara, hasil klarifikasi, serta ketentuan lokal yang berlaku.


VI. REKOMENDASI HUKUM


Untuk memperoleh penyelesaian yang sesuai hukum, direkomendasikan:


1. Panitia Pilkades Sarae Ruma memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum dan alasan penetapan TMS.

2. Panitia memastikan bahwa pemeriksaan dan klarifikasi terhadap perbedaan data telah dilakukan sesuai ketentuan.

3. Instansi pencatatan sipil dan instansi pendidikan terkait diminta memberikan keterangan resmi mengenai perbedaan tahun lahir tersebut.

4. Apabila ditemukan kekeliruan prosedur, panitia atau pihak yang berwenang perlu menempuh mekanisme koreksi sesuai peraturan yang berlaku.

5. Bakal calon yang keberatan dapat menggunakan mekanisme pengaduan atau penyelesaian sengketa Pilkades sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pada akhirnya, penegakan persyaratan administrasi Pilkades harus menjaga dua kepentingan secara bersamaan: memastikan setiap calon memenuhi persyaratan hukum dan menjamin agar hak pencalonan tidak dibatasi melalui keputusan yang tidak didasarkan pada pemeriksaan serta prosedur yang semestinya.