Dalam kesaksiannya, Malaungi mengaku pernah memberikan sabu lebih dari 10 kali dan pil ekstasi sebanyak dua kali kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia menyatakan narkotika tersebut diberikan tanpa pembayaran.
“Selain uang, saya memberi sabu lebih dari 10 kali, inek dua kali. Dia terima bersih tanpa dibayar,” ungkap Malaungi sebagaimana dikutip dalam pemberitaan KabarBima.net.
Selain dugaan pemberian narkotika, Malaungi juga mengungkap bahwa dirinya pernah diminta mencarikan perempuan untuk Didik. Menurut keterangannya, permintaan tersebut disampaikan melalui Miranti, istri mantan Kapolres Bima Kota itu.
“Saya pernah dihubungi oleh Ibu Miranti, istrinya Pak Didik untuk mencari perempuan untuk bapak,” katanya dalam persidangan.
Ketua majelis hakim, Rifai, sempat menanyakan apakah perempuan yang dimaksud berhasil ditemukan. Malaungi menjawab bahwa dirinya menghubungi sejumlah relasi.
Malaungi juga menyatakan sejumlah permintaan yang diterimanya selama bertugas telah melampaui tugas pokok dan fungsi sebagai anggota Polri karena berkaitan dengan kepentingan pribadi atasannya dan keluarganya.
Kesaksian tersebut menambah sorotan terhadap perkara yang melibatkan mantan pejabat kepolisian. (Pel-Red)

