Incinews.net
Rabu, 21 Oktober 2026, 20.14 WIB
Last Updated 2026-10-21T12:17:57Z
Desa TadewaHeadineHukum dan KriminalKecamatan WeraKoorporasiPolres Bima Kota

Setelah Panggil Sejumlah Pihak, Polisi Bidik Penanggung Jawab Perusahaan Tambak Udang Tadewa

 

BIMA, INCI NEWS — Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota berencana memanggil penanggung jawab CV Tadewa Amerta Jaya untuk mendalami kasus dugaan penyerobotan lahan milik Nurlailah yang berkaitan dengan aktivitas tambak udang di Desa Tadewa, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).


Rencana tersebut menjadi perkembangan lanjutan setelah penyidik melayangkan tiga kali panggilan kepada Alfian, yang disebut sebagai anak mantan Kepala Desa Tadewa, serta meminta klarifikasi Kepala Desa Tadewa saat ini, Edison.


Langkah berikutnya menyasar pihak perusahaan yang disebut berkaitan dengan penggunaan lahan yang dilaporkan pemiliknya. Keterangan penanggung jawab perusahaan diperlukan untuk memperjelas duduk perkara, termasuk dasar penggunaan lahan dan kaitan kegiatan usaha dengan objek yang dipersoalkan.


Kasat Reskrim Polres Bima Kota, melalui penyidik Rizal menyampaikan progres penanganan, lebih lanjut pihaknya akan memanggil penanggung jawab perusahaan tersebut.


“Ke depan juga kami akan panggil pihak penanggung jawab CV Amerta Jaya,” kata Rizal, Senin (20/10/2026).


Tiga Kali Dipanggil, Alfian Belum Hadir


Sebelumnya, penyidik telah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada Alfian. Namun, menurut Rizal, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.


“Sudah tiga kali kami panggil, tapi tidak hadir,” ujarnya.


Dalam perkara ini, Alfian juga disebut memiliki keterkaitan dengan pengeluaran tiga unit sepeda motor operasional perusahaan dari area lahan yang dipagari pemiliknya. Informasi tersebut masih perlu didalami penyidik untuk memperjelas kronologi kejadian dan peran masing-masing pihak.


Sementara itu, permintaan klarifikasi terhadap Edison merupakan bagian dari upaya penyidik menggali informasi mengenai persoalan lahan yang dilaporkan Nurlailah.


Penanggung Jawab Perusahaan Jadi Tahap Berikutnya


Pemanggilan penanggung jawab CV Tadewa Amerta Jaya menjadi langkah yang patut dicermati dalam perkembangan penanganan perkara. Keterangan pihak perusahaan diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri hubungan kegiatan tambak udang dengan penggunaan lahan yang kini dipersoalkan pemilik tanah ber SHM.


Lebih lanjut, Persoalan yang kini sedang didalami penyidik menyangkut kepastian hak atas tanah warga sekaligus kejelasan penggunaan lahan untuk kegiatan usaha oleh CV Tadewa Amerta Jaya, Karena itu, perkembangan pemanggilan terhadap pihak perusahaan dan hasil pendalaman penyidik menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.


Pihak penanggung jawab CV Tadewa Amerta Jaya, Alfian, dan Edison belum memberikan penjelasan kepada media ini, Hak jawab dan ruang konfirmasi dari para pihak tetap terbuka.(Pel-Red)