Incinews.net
Rabu, 21 Oktober 2026, 23.20 WIB
Last Updated 2026-10-21T15:20:00Z
Desa sondosiaHeadineHukum dan KriminalKecamatan Bolo

Kang Rum Kembali Desak APH Usut Dugaan Transaksi Ilegal di Dermaga Sondosia

Foto: Dermaga Sondosia ( sumber: Maps)


BIMA, INCI News — Presidium Bengkel Demokratik, Sugiono Trisyanto alias Kang Rum, kembali mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Bima, mengusut dugaan transaksi ilegal minyak tanah, sapi, dan kerbau yang disebut telah berlangsung lama di kawasan Dermaga Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).


Kang Rum menilai, dugaan aktivitas perdagangan tersebut perlu ditelusuri secara serius karena menurut informasi yang disorotnya, transaksi masih berlangsung hingga sekarang. Ia meminta aparat tidak hanya memeriksa pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut.


Menurut Rum, keberadaan aktivitas yang disebut berlangsung terbuka itu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di kawasan dermaga.


Ia juga meminta APH menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pihak yang disebut berperan sebagai koordinator perdagangan. Selain itu, Rum mempertanyakan kemungkinan adanya pembiaran oleh oknum aparat yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.


Dugaan keterlibatan maupun pembiaran tersebut, kata Rum, perlu diperiksa berdasarkan bukti dan fakta di lapangan, bukan dibiarkan menjadi pertanyaan publik tanpa kejelasan.


Rum turut menyoroti peristiwa kebakaran kapal kecil di sekitar Dermaga Sondosia beberapa bulan lalu. Ia menduga kapal tersebut mengangkut minyak tanah dalam jumlah besar. Karena itu, ia meminta polisi menelusuri kepemilikan kapal, asal muatan, legalitas barang, serta kemungkinan kaitannya dengan dugaan transaksi ilegal di kawasan tersebut.


Ia mendesak Satreskrim Polres Bima melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan jalur distribusi barang dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perdagangan tersebut.


Kang Rum menegaskan, apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, aparat harus menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan.


Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian. Keterangan resmi Polres Bima serta klarifikasi pihak-pihak yang disebut diperlukan untuk memastikan tindak lanjut atas dugaan aktivitas perdagangan di Dermaga Sondosia. (Pel-Red)