INCI News — Polemik dugaan kerugian nasabah almarhumah Hj. Rugaya senilai Rp 7,3 miliar di BRI Unit Wera-Ambalawi, Kabupaten Bima, mendapat respons anggota DPRD NTB, Abdul Rauf, S.T., M.M., di tengah desakan evaluasi terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Abdul Rauf mempersilakan kuasa hukum ahli waris, Linnas, S.H., atau lembaga terkait menyampaikan pengaduan resmi kepada DPRD NTB agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme kelembagaan.
“Untuk memastikan hal tersebut, bisa bersurat secara resmi kepada DPRD,” ujar Abdul Rauf saat dikonfirmasi di sela Musda Partai Demokrat di Hotel Lombok Astoria, Jumat (17/10/2026).
Sementara itu, Linnas mendesak BRI Cabang Bima membuka data transaksi nasabah secara terperinci. Ia juga mempertanyakan belum diterimanya data keuangan oleh penyidik, meskipun laporan telah disampaikan sekitar empat bulan lalu.
Linnas sebelumnya melaporkan OJK Perwakilan NTB kepada Ombudsman RI Perwakilan NTB karena menilai penanganan pengaduan telah berlarut sekitar 100 hari tanpa kejelasan.
Sorotan serupa disampaikan Direktur Pusat Kajian Demokrasi NTB, Firmansyah, S.H., yang mendesak OJK pusat mengevaluasi Kepala OJK Perwakilan NTB, bahkan meminta pencopotan apabila penanganan pengaduan tidak menunjukkan perkembangan yang diharapkan.
Di sisi lain, kuasa hukum juga menyoroti penanganan laporan di Polres Bima Kota yang disebut belum meningkat ke tahap penyidikan.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi BRI cabang Bima, OJK Perwakilan NTB, dan Polres Bima Kota belum diperoleh. INCI News tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait. (Pel-Red)
› anggota DPRD Provinsi NTB
› BRI Cabang Bima
› BRI unit Wera
› Headine
› Hukum dan HAM
› Kerugian Nasabah
Polemik BRI Wera-Ambalawi Meluas, DPRD NTB Merespons, OJK Disorot
Incinews.net
Sabtu, 17 Oktober 2026, 14.13 WIB
Last Updated
2026-10-17T06:13:44Z

