Incinews.net
Jumat, 23 Oktober 2026, 11.23 WIB
Last Updated 2026-10-23T04:15:40Z
BPDDesa Parado RatoDPMDesKecamatan ParadoPilkades 2026

Penetapan Lima Calon Kades Parado Rato Berpolemik, Kantor BPD Disegel



BIMA, INCI News — Penetapan lima calon kepala Desa Parado Rato, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, dari enam orang pendaftar diwarnai polemik. kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Parado Rato disegel oleh warga setempat. Jum'at, (23/10/2026).


Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa, Ahmadin, S.Pd., mengatakan penetapan lima calon tersebut dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan teknis yang berlaku.


“Dari enam orang pendaftar, telah ditetapkan lima orang calon,” ungkap Ahmadin.


Ia menjelaskan, salah satu aspek yang menjadi bagian dari verifikasi dan penilaian administrasi adalah persyaratan usia. Menurutnya, penghitungan usia calon mengacu pada waktu pendaftaran.


“Umur terakhir dihitung pada saat peserta mendaftar,” jelasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, H. Masykur, menyatakan telah menerima informasi mengenai penetapan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak panitia telah mendatangi kantor DPMDes untuk memberikan keterangan.


“Ketua panitia sudah hadir, dan saya sudah mendengar keterangan panitia,” ujar Masykur saat dikonfirmasi.


Masykur menyebutkan, panitia telah menyampaikan keterangan terkait lima nama calon yang ditetapkan pada 14 Oktober lalu. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, ia menilai tidak ada persoalan dalam keputusan tersebut.


“Ya, namanya kompetisi. Saya sudah mendengar tidak ada masalah terhadap putusan tersebut,” katanya.


Namun, polemik penetapan calon tersebut turut menjadi perhatian setelah beredar unggahan di media sosial Facebook yang memperlihatkan sejumlah pihak mendatangi dan menyegel kantor BPD Parado Rato.


Dugaan sementara, aksi penyegelan terjadi karena dampak dari putusan panitia, di lokasi, melalui akun Facebook Junaid Aksara terdengar sejumlah pihak juga meminta agar tahapan Pilkades tidak dilanjutkan sementara waktu sebelum ada kejelasan dari pihak Panitia.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak yang melakukan penyegelan, media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab. (Pel-Red)